Ingkrah PN Langkat Kabulkan Gugatan M.Agustin Barus Terkait Ahliwaris Dan Warisan Kenet Barus

Sebarkan:




LANGKAT | Pernikahan almarhum Kenek Barus dengan almarhumah Sangap Tarigan dikaruniai tujuh orang anak diantaranya satu laki laki dan enam perempuan.

Kemudian setelah Sangab Br Tarigan meninggal dunia,Kenek Barus menikahi Tinah Br Tarigan pada tahun 1983 dan dikaruniai satu orang anak laki laki yakni M Agustin Barus.

Anak pertama dari istri pertama yakni Piher Barus diduga tidak mengakui bahwa M Agustin Barus terdaftar menjadi ahli waris dari almarhum Kenek Barus, diduga agar M.Agustin Barus tidak menjadi Ahliwaris dari warisan alm Kenek Barus.

Hal ini terungkap setelah pihak Pemkab Langkat mengundang seluruh ahli waris dari Kenet Barus terkait Ikon Pemkab Langkat dikarenakan tanah milik Pemkab Langkat berdekatan dengan tanah almarhum Kenek Barus.

Setelah menjalani proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Langkat di Stabat atas gugatan M.Agustin Barus yang merupakan anak kandung dari alm Kenek Barus dan almarhumah Tinah Br Tarigan lebih kurang 7(tujuh) bulan.

Berdasarkan surat Ahliwaris no 47./29/VI/2020 menerangkan bahwa ; M Agustin Barus (37) benar merupakan Ahliwaris dari Tinah br Tarigan dan kenek Barus, dan surat Surat Hak Milik (SHM) yang telah dilegalisir 6 surat atas nama kenek Barus, terang Sjafruddin Syahputra Siregar.

Berdasarkan analisis serta kajian oleh majelis hakim PN Stabat atas berkas gugatan oleh penggugat  yakni M.Agustin Barus yang didampingi kuasa hukum nya pada (04/03/2021) diruang sidang PN Langkat, 

Ketua majelis hakim Nasiri SH, MH, yang didampingi kedua hakim anggota serta panitera PN Laangkat, membacakan putusan bahwa mengabulkan gugatan M.Agustin Barus.

Adapun putusan yang dibacakan ketua majelis PN Langkat merupakan, masing masing ahli waris mendapat seper delapan warisan alm Kenet Barus.

Selain daripada itu, sebidang tanah yang diatas nya dibangun geduang (ruko) didepan Polsek Stabat, Langkat menjadi hak milik M.Agustin Barus yang merupakan anak kandung daripada alm Kenek Barus dan almarhumah Tinah br Tarigan.

M.Agustin Barus yang didampingi kuasa hukum nya, Saffruddin Sjahputra Siregar SH terlihat lega mendengar putusan yang adil dari majelis hakim PN Langkat.

Saffruddin Sjahputra Siregar SH mengatakan bahwa putusan atau ingkrah majils hakim PN Langkat tersebut adalah putusan yang sangat adil, dikarenakan bahwa M.Agustin Barus adalah benar ahli waris daripada alm Kenek Barus dan almarhumah Tinah br Tarigan dan berdasarkan surat BKN no 00110/KEP/gz/5200/05 menerangkan tentang ; pensiun janda yang diberikan kepada Tinah br Tarigan lahir 21-05-1954, dari PNS pensiunan kenek Barus, bahwasanya anak penerima pensiun tersebut terdaftar di BKN atas nama M Agustina Br Barus.

Selain itu, kata kuasa hukum M.Agustin Barus, berdasarkan surat Ahliwaris no 47./29/VI/2020 menerangkan bahwa ; M Agustin Barus benar merupakan Ahliwaris dari Tinah br Tarigan dan Kenek Barus, dan surat Surat Hak Milik (SHM) yang telah dilegalisir 6 surat atas nama kenek Barus, terang Sjafruddin Syahputra Siregar. 

M.Agustin Barus terlihat senang sembari meneteskan air mata haru saat melangkah keluar dari ruang sidang PN Langkat, "saya merasa sangat senang mendengar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim PN Langkat, pak" tutur M.Agustin Barus.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini