Hakim 'Cubit Cantik' JPU Kejati Sumut Belum Jadikan Mantan Kadis Sebagai Tersangka

Sebarkan:



JPU dari Kejati Sumut menghadirkan 2 saksi termasuk mantan Kadis PU Kabupaten Tapteng (kanan) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi Rp731 juta terkait pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigas (DI) di Desa Sorkam Barat, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) TA 2015 dengan 3 terdakwa, Kamis (25/3/2021) berlangsung lebih 'fresh'.


Hakim ketua Syafril Batubara saat pemeriksaan saksi Harmin Marpaung, mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tapteng Harmin Marpaung juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pun 'mencubit cantik' JPU dari Kejati Sumut menyusul beberapa pertanyaan dijawab saksi dengan kata lupa.


"Bapak nggak ingat apa nama perusahaan yang memenangkan tendernya? Ada addendum? Tidak bisa begitu Pak. Tim PPHP (penerima hasil pekerjaan-red) bukan sebatas hanya visual (pandangan mata). Kan harus diteliti berdasarkan isi kontrak pekerjaan," cecar Syafril dan dijawab saksi dengan anggukan kepala.


Di bagian lain Harmin Marpaung selaku PA mengakui belum dijadikan kejaksaan sebagai tersangka. Saksi juga mengakui pernah dihukum  1 tahun 4 bulan dalam perkara korupsi terkait pembangunan Kantor Bappeda Tapteng,


"Untunglah bapak belum dijadikan tersangka. Baik Pak jaksanya. Iya kan Pak jaksa? Bapak ini belum diproses sebagai tersangka," katanya sembari melirik JPU Hendri Sipahutar yang spontan tertawa kecil. 


Pengunjung sidang pun ikut tertawa kecil mendengar 'cubitan cantik' hakim ketua tersebut.


Di bagian lain hakim anggota Felix Da Lopez sempat menyindir jawaban saksi atas pertanyaan penasihat hukum (PH) salah seorang terdakwa menyebutkan seolah tidak ada masalah dengan pekerjaan Rehabilitasi DI di Desa Sorkam Barat seluas 2.000 hektar tersebut.


"Untung baik Pak jaksanya ya?" timpal Felix dan kembali mengundang tawa kecil PH, JPU dan pengunjung sidang. 


Sementara saksi lainnya Surawardi selaku Kades Sorkam Kanan menerangkan, aliran irigasi telah mengairi persawahan warga setempat. Sedangkan tentang proyek tersebut bermasalah atau tidak, saksi mengaku tidak menahu. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


Temuan BPKP


Perkara korupsi tersebut terungkap atas audit Badan BPKP Perwakilan Sumut. Ada temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp731 juta lebih disebabkan terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan.


Ketiga terdakwa (kiri) mengikuti persidangan secara video conference (vidcon). (MOL/ROBS)


Ketiga terdakwa yakni Unggul Sitorus, Sahrul Badri selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan rekanan Hotman Simanjuntak selaku Wakil Direktur CV Dame Rumata menandatangani permohonan pembayaran pekerjaan 100 persen seolah sudah sesuai antara isi kontrak dengan pekerjaan di lapangan.


Mereka dijerat pidana menyuruh melakukan, atau turut melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Primair pidana pasal 2 ayat (1) jo  pasal 18 UU  Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini