Dua Unit Rumah Dieksekusi PN di Sipoholon, Kabag Hukum Pemkab Taput : Tidak Ada Kaitannya Dengan Pemkab Taput

Sebarkan:

TAPUT | Dua unit rumah yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tarutung di Kampung Parratusan Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Eksekusi rumah sebanyak 2 unit dilakukan pada, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 10.00 Wib oleh Pengadilan Negeri Tarutung milik Pendi Sihombing (57) didampingi istri Nensi Boru Manalu (61) dan rumah Hotrame boru Sinaga (53) warga Kampung Parratusan Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon yang bersengketa dengan Somuntulon Lumbantobing dan kawan-kawan.


Menurut Kabag Hukum Pemkab Tapanuli Utara Alboin Butar Butar mengatakan, Saudara Pendi Sihombing adalah pihak yang kalah sampai ketingkat Kasasi dan dilakukan peninjauan kembali.


" Bahwa hasil putusan Pengadilan sudah incrah dimenangkan oleh pihak penggugat Somuntulon Lumbantobing, oleh karenanya putusan Pengadilan tersebut telah dilakukan eksekusi atas sebidang tanah itu. Bahwa eksekusi  adalah sah yang dimohonkan pihak yang menang," jelas Alboin Butar Butar kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).


Dikatakan, maka kewajiban Pendi Sihombing adalah mengosongkan lahan dimaksud, dan karena tidak dikosongkan maka dilakukan eksekusi. Dan itu sudah benar.



" Bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan adalah untuk mengosongkan lahan dan bangunan. Dan jika bangunan masih berdiri dilahan tersebut pemenang melalui Pengadilan harus merobohkan seluruh bangunan," terangnya.


Alboin menegaskan, perlu diketahui bahwa bangunan tersebut bukan disebut di gusur akan tetapi disebut sebagi eksekusi. Dan itu bukan Pemkab yang melakukan tetapi atas perintah Pengadilan. Pemkab tidak terkait sama sekali dalam perobohan itu. Oleh karenanya dihimbau ke masyarakat agar menghormati putusan Pengadilan terlebih pihak tergugat yang kalah. 


" Pemerintah sangat menghormati putusan Pengadilan. Dan tidak dibenarkan pemerintah campur tangan dalam proses tahapan pengadilan. Namun dari segi kemanusiaan pemerintah akan membantu pihak yang tereksekusi untuk membantu keadaannya sesuai kemampuan pemerintah," ujarnya.


Lanjut Dia, Bahwa pihak yang kalah tidak boleh kita sebut korban. Terlepas dari adanya dugaan pemalsuan tandatangan yang telah dilaporkan ke pihak Polres Taput, itu merupakan bagian permasalahan hukum tersendiri.

Terpisah, Pendi Sihombing saat ditemui di rumahnya mengatakan tidak ada kaitannya dengan pemerintah Tapanuli atas eksekusi rumah di Kampung Parratusan Pagar Batu Kecamatan Sipoholon.

 " Benar, tidak ada kaitannya dengan Pemkab Taput, rumah kami di eksekusi oleh Pengadilan Tarutung yang sedang bersengketa, namun kami meminta kalau boleh ditolong pemerintah karena kami sekarang tinggal dirumah warga akibat rumah sudah di eksekusi," ujarnya.(Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini