Dua Terduga Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak Disimpang Jernih, Terancam Hukuman Mati

Sebarkan:

Gelar Rekonstruksi Diperagakan oleh Peran Pengganti

ACEH TIMUR
I Polres Aceh Timur gelar rekontruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap korban ibu dan anak yakni S (56) dan N (15) warga Dusun Pante, Gampong Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Rabu (10/3/2021).

Dengan pengamanan ketat pihak kepolisian, gelar rekontruksi pembunuhan itu di Mapolres Aceh Timur, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purwoko, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta disaksikan pihak keluarga korban.

Bersama kedua tersangka M dan R, polisi menggelar rekonstruksi dengan memperagakan sebanyak 24 adegan. 

Dalam reka ulang itu korban pembunuhan diperankan oleh peran pengganti, diawali dengan pertemuan kedua tersangka untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban, kemudian kedua tersangka memasuki kamar yang menjadi lokasi pembunuhan hingga tersangka melarikan diri.

Kendati polisi menghadirkan kedua tersangka, namun gelar rekonstruksi itu diperagakan oleh peran pengganti, sejauh mana kedua tersangka merencanakan pembunuhan ketika masuk ke kamar rumah korban hingga melarikan diri.

"Total ada 24 adegan, mulai dari kedua tersangka merencanakan pembunuhan, memasuki area TKP, sampai apa yang terjadi di dalam kamar dan selesai kejadian, selesai eksekusi, hingga meninggalkan lokasi kejadian," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Dwi Arys Purwoko.

Memasuki rekontruski adegan ke 11 hingga adegan ke 14 diketahui bagaimana tersangka M dan R menghabisi nyawa kedua korban temasuk tersangka M merudapaksa korban N yang saat itu masih dalam keadaan sekarat setelah dipukul oleh tersangka R.

"Jadi tujuan paling utama dari rekonstruksi ini adalah untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi yang ada, sehingga diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).” Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko.

Usai menyelenggarakan rekonstruksi Kasat Reskrim juga menyebutkan, hasil rekontruksi sudah sesuai dengan BAP, visum dan keterangan saksi. dengan demikian dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, S dan N ditemukan meninggal dunia pada Senin, (15/2/2021) di dalam kamar rumahnya sebagai korban pembunuhan yang dilakukan tersangka tetangga korban sendiri berinisial R (46) dan M (37) hingga kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Aceh Timur, pada Rabu, (12/2/2021).

Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(syaf).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini