Dua Pemain Judi Dadu Kopyok Ditangkap

Sebarkan:

Kedua tersangka

MEDAN | Dua pemain judi dadu kopyok masing-masing dengan inisial TT (29) warga Jalan Piano, Kecamatan Medan Baru dan FS (22) warga Jalan Harmonika Medan diringkus Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan. 


Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunnan Saputra kepada wartawan, Rabu (17/3/2021) mengatakan penangkapan atas informasi dari masyarakat bahwa di satu warung Jalan Piano sedang berlangsung permainan judi dadu kopyok.

"Dengan adanya informasi tersebut, Senin (15/3/2021) petang anggota kita turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujarnya.

Beberapa saat diintai, Tim Jatanras langsung menggerebek warung itu. Sejumlah orang kabur saat penggerebekan berlangsung. Namun petugas berhasil menangkap 2 pemain judi berinisial TT dan FS.

Dari lokasi turut diamankan terpal no dadu, satu set mangkok dadu dan uang Rp 985.000 hasil perjudian.

"Kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini