'CK' Beli Sabu Cuma Rp30 Ribu Keburu Ketangkap, Boru Hombing dan Teman Prianya Nunggu Tuntutan

Sebarkan:



JPU dari Kejari Medan Arta Sihombing (kedua dari kiri) saat menanyakan terdakwa Boru Sihombing melalui video conference (vidcon) di PN Medan.



MEDAN | Dua saksi dari Polsek Medan yang melakukan penangkapan terhadap 2 terdakwa perkara narkotika yakni Melda Hernawati Sihombing (44) dan teman prianya Suprianto dihadirkan JPU dari Kejari Medan, Rabu (31/3/2021) dihadirkan di Cakra 7 PN Medan.


Menjawab pertanyaan JPU Arta Sihombing, saksi menguraikan, Senin sore (3/10/2020) sekirar pukul 15.00 WIB mereka sedang melakukan pengembangan atas informasi masyarakat.


Menurut informasi di kawasan  Jalan Multatuli Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Kota kerap terjadi transaksi narkortika.


Gerak gerik kedua terdakwa sesama warga Jalan Mesjid Raya Kolam Raya Sri Deli, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan itu mencurigakan.


Ketika digeledah, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk putih dari dalam kantong  celana  terdakwa Boru Sihombing.


Saat diinterogasi, sabu seberat 0,08 gram tersebut dibeli kedua terdakwa secara patungan alias 'cari kawan' alias 'CK' dan menurut rencana akan dikonsumsi bersama. Sabu dibeli dari seseorang tidak dikenal.


Hakim ketua Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa. 


"Iya," kata terdakwa Boru Hombing ketka ditanya JPU Arta Sihombing apakah rencananya sabu itu akan mereka isap bersama terdakwa Suprianto.


Jarihat pun melanjutkan persidangan pekan depan sengan agenda penyampaian nota tuntutan dari JPU.


Keduanya masing-masing dijerat sengan dakwaan pertama, pidana Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini