BH Diamankan Polisi di Sibolga

Sebarkan:


SIBOLGA |
Seorang pria berprofesi sebagai nelayan diamankan polisi. Dia berinisial BH (43), warga Jl. Merpati Rusunawa Blok A, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut).

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan, Sabtu siang (20/3/2021) mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka pada Kamis (4/3/2021) pukul 12.30 WIB.

Kata Sormin, hal itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, mengatakan ada masyarakat yang memiliki narkoba.

Lantas, setelah menerima info tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono memerintahkan  anggotanya untuk melakukan lidik dan pendalaman.

Alhasil, sekira pukul 13.00 WIB, petugas lalu mengamankan tersangka BH di lokasi salah satu tangkahan di Jl. KH.A.Dahlan Kota Sibolga.

Demikian juga petugas menemukan barang bukti lain, yaitu dari jarak lebih kurang 20 meter di dalam ban mobil yang tergantung di kapal, satu bungkus kotak rokok berisi satu bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, dan satu unit timbangan digital serta dua buah plastik es.

Tersangka BH kemudian diboyong ke Mapolres Sibolga.

Saat diintrogasi, tersangka belum pernah dihukum dan telah berumah tangga dengan anak sebanyak tiga orang.

Dari keterangan tersangka ke polisi, sabu-subu tersebut diterima pada hari Kamis (4/3) pukul 11.00 WIB dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di Jl KH A.Dahlan Sibolga di lokasi tangkahan.

Dijelaskan Kasubbag Humas itu, rencana tersangka bahwa sabu-sabu tersebut hendak dikonsumsi bersama dengan dua orang temannya.

Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Gol I atau memiliki menyimpan,menguasai dan menyediakan narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu), sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Tp) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini