Baru Pertama Kali Jadi Pengedar Sabu, Warga Tanjung Pura Diringkus Polisi

Sebarkan:

 


LANGKAT | Mengaku baru pertama kali menjadi pengedar narkotika jenis sabu, BAL (29) warga dusun I melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut ini diringkus Unit Reskrim Polsek Padang Tualang saat sedang melakukan transaksi.

Kepada wartawan, Kapolsek Padang tualang, AKP Tarmizi Lubis SH, Jumat (26/03/2021) membenarkan penangkapan tersangka BAL yang diduga sedang melakukan transaksi sabu dengan seorang bandar, yakni pemilik barang haram tersebut.

Lanjut AKP Tarmizi, sebelum petugas melakukan penggerebekan, tersangka dan seorang bandar sabu serta tiga orang teman tersangka lain nya baru selesai mengkonsumsi sabu, diareal perkebunan sawit dusun IV Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat pada Kamis (25/03/2021) sekira pukul 13.00 wib.

Tersangka dan bandar sabu yang merupakan target polisi beserta ketiga orang teman tersangka lainnya sempat kabur melihat petugas datang melakukan penggerebekan.

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa dirinya dan Ivan yang disebut bandar sabu serta ketiga teman tersangka sedang mengkonsumsi sabu.

Tersangka juga mengaku bahwa dirinya baru pertama kali menjual sabu, dan barang haram tersebut adalah milik Ivan yang disebut sebut sebagai bandar sabu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 2(dua) bungkus  pelastik klip bening Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,40 gr

Kemudian 1(satu) buah skop yang terbuat dari pipet, 1(satu) bilah pisau kecil (pisau karter), dan 38 (tiga puluh lapan) bungkus pelastik klip kecil kosong.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Padang tualang guna proses hukum lebih lanjut, terang AKP Tarmizi Lubis SH.(mp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini