4 Kali Pula Mangkir, PH Mohon Hakim Perintahkan JPU Nova Jemput Paksa Suami Terdakwa

Sebarkan:



Mery, salah seorang saksi yang dihadirkan penuntut umum di persidangan. (MOL/Ist)


MEDAN | Tim penasihat hukum (PH) Marianty (41), terdakwa perkara postingan bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik lewat akun facebook (fb) dan Instagram (Ig) memohon agar majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing mengeluarlan perintah, agar JPU dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova menjemput paksa suami klien mereka ke persidangan.


"Interupsi Yang Mulia. Kami mohon agar Yang Mulia memerintahkan saudara penuntut umum agar melakukan upaya paksa menghadirkan suami klien kami di persidangan. Yang bersangkutan merupakan saksi fakta agar perkaranya terang benderang.


Sebab menurut saksi korban pada persidangan sebelumnya (Pinktjoe Josielynn), suami klien kami mengaku berstatus duda. Hal itu akan kami konfrontir langsung kepada yang bersangkutan Yang Mulia," kata  Sukiran didampingi Leden Simangunsong dan Panca Indra Yusani, Rabu (10/3/2021) di Cakra 9 PN Medan.


Interupsi tersebut disampaikan Sukiran menyusul jawaban Meily Nova atas pertanyaan hakim ketua Denny Lumbantobing yang menyatakan, saksi Jeenri (juga suami terdakwa-red) sudah 4 kali dipanggil secara patut namun berhalangan hadir alias mangkir di persidangan.


"Mohon keterangannya (Jeenri) dibacakan saja sesuai BAP ketika menjalani pemeriksaan di Polda Sumut Yang Mulia," kata Nova namun ditolak Denny Lumbantobing.


"Cobalah dilakukan pemanggilan sekali lagi," timpal Denny dan dijawab Nova dengan menganggukkan kepala.


Sempat Dicurigai


Sementara sebelumnya, penuntut umum menghadirkan 2 saksi yakni Mery dan Leni. Mery mengaku, semula sempat dicurigai terdakwa Marianty seolah ada hubungan istimewa dengan Jeenri, suami terdakwa.


"Iya. Waktu itu dia curiga sama Saya. Dikiranya Saya ada hubungan istimewa dengan suaminya," urai saksi sembari menoleh terdakwa yang duduk di belakangnya.


Fakta lainnya terungkap, saksi dan Jeenri masuk dalam Grup WhatsApp (WA) sesama alumni satu sekolah. 


"Dia (Jeenri) ada posting foto berduaan dengan perempuan bernama Pinktjoe Josielynn. Foto mereka berdua jalan-jalan ntah ke mana gitu. Iya Pak hakim. Saya share foto-foto itu ke Marianty. Saya mau buktikan ke dia (terdakwa) kalau suaminya itu dekat dengan perempuan mana," urainya menjawab pertanyaan Denny Lumbantobing.


Belakangan Saya dan dia (terdakwa) menjadi akrab. Foto yang Saya kirim itu juga yang diposting Marianty di akun Instagram sama facebooknya besoknya. Capture foto Jeenri sama Josielynn aja. Habis foto itu memang ada keterangan lain Saya kirim lagi ke WA Marianty kalau perempuan itu janda. Bukan capture foto yang ada tulisannya bangunkan harimau tidur atau jual laki," urainya menjawab pertanyaan hakim anggota Mery Donna Pasaribu.


Sementara saksi lainnya, Leni menerangkan, postingan terdakwa tersebut sempat menjadi buah bibir di kalangan komunitas mereka kebetulan etnis Tionghoa.


Denny Lumbantobing melanjutkan persidangan pekan depan. Marianty dijerat pidana 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini