Polres Labuhanbatu Sikat Anggota Man Batak, Dua Tersangka Ditindak Tegas

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua tersangka kaki tangan dari Bandar Narkoba bernama Firman Pasaribu alias Man Batak pada hari Minggu 07 Februari 2021 dini hari secara terpisah.

Adapun tersangka yang ditangkap berinisial MZ alias Zuned, berperan sebagai yang mengutip uang hasil penjualan narkoba, 31, alamat Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan tersangka HT alias Ogut, berperan sebagai kurir yang membagikan sabu kepada pengedar, 43, alamat Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti yaitu dari MZ berupa dua bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 10,03 gram/bruto, satu unit handphone android, satu unit handphone Nokia dan satu bilah pedang samurai.

Sementara dari tersangka HT alias Ogut disita dua bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 10,48 gram/bruto, satu bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 32,26 gram/bruto, satu unit sepeda motor KLX, satu unit handphone android, dua unit handphone Nokia, uang Rp 300.000 dan satu buah mancis.

Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka 52,77 gram/bruto, penangkapan terhadap kedua tersangka dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung dan Tim Opsnal Sat Narkoba.

Kedua tersangka saat pengembangan kasus berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan masing masing tersangka tertembak dilapangan.

Ketua AL UOIS (Aliansi Umat Dan Ormas Islam) Labuhanbatu Ustadz Supriadi Sarungpaet dan Ketua Granat Labuhanbatu Fahmi Lubis yang hadir saat konfrensi pers di Satres Narkoba sangat mengapresiasi pengungkapan dan penangkapan bandar narkoba Man Batak ini.

Ustadz Supriadi Sarumpaet menyampaikan "kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kapolda Sumatera Utara, Direktur Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan jajarannya atas prestasi pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kota Rantauprapat yang selama kurang lebih 10 tahun membuat resah masyarakat dan syukur alhamdulilah sudah bisa ditumpas, kami siap bersinergi dalam membantu tugas tugas kepolisian terutama dalam hal pemberantasan narkoba" ungkap Ustadz Supriadi

Tersangak MZ alias Zuned adalah seorang residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak yang ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 vonis empat tahun dan baru bebas bulan April 2020 yang menurut tersangka dianya selama dipenjara dibiaya oleh Man Batak dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba MB. 

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini