Perselisihan Musda Deliserdang, Golkar Sumut Beri Tempo 3 Hari

Sebarkan:


DELISERDANG |
Mahkamah Partai Golkar sudah mengeluarkan surat dan memutuskan bahwa perselisihan Musda pemilihan Pengurus DPD Golkar tingkat II Deliserdang ditangani DPD Golkar Tingkat I Sumatera Utara.

Pelaksanaan sidang dipimpin oleh Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPD Golkar Tingkat I Sumatera Utara HM. Hanafia Harahap ,sidang  sudah dilakukan sebanyak dua kali di Sekretariat DPD Golkar di Medan. 

Sidang tersebut tidak lain adalah untuk menyelesaikan kekisruhan pengurus Partai Golkar tingkat II, Deliserdang yang dualisme antara Ketua DPD Golkar Deliserdang  terpilih versi Cadika ,Tengku Achmad Tala'a dan Ketua DPD Golkar Deliserdang terpilih  versi Wings Hotel dr.Thomas Darwin Sembiring.

Dalam siaran persnya ,Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPD Golkar Tingkat I Sumatera Utara HM. Hanafia Harahap menjelaskan bahwa sidang tersebut masih terbatas guna Konsolidasi Organisasi.

"Masih terbatas,silahturahmi dalam bingkai konsolidasi organisasi," ucap  Hanafiah Harahap.

Sebelumnya ,sidang yang di lakukan oleh DPD tingkat I Partai Golkar Sumut  tersebut di hadiri  Ketua Golkar Deliserdang versi Cadika Tengku Achmad Tala'a didampingi Ricky Prandana Nasution dan versi Wings Hotel dihadiri Ketua dr.Thomas Darwin Sembiring didampingi Mikhail TP Purba dan Zul Amri.

Dari sidang yang dilaksanakan sebanyak dua kali itu disebut sebut tidak menemui titik terang bahkan hasil dari dua kali sidang itu diserahkan ke Ketua DPD Golkar Sumut untuk menentukan sikap soal kekisruhan Golkar Deliserdang.

Disebut juga pihak DPD Golkar Sumut memberi warning peringatan terakhir kepada salah satu Ketua DPD Partai Golkar Deliserdang untuk mematuhi perintah dari DPD Golkar Sumut selama tiga hari. 

Bila tidak dilaksanakan maka DPD Golkar Sumut akan memutuskan siapa yang berhak memimpin partai Golkar di Deliserdang.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini