Oknum ASN Dinas Pendidikan Deliserdang Bangun Ruko Tanpa IMB, Ini Tanggapannya

Sebarkan:


 

DELISERDANG | Pembangunan Ruko dua lantai tanpa IMB milik oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang di Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam , Deliserdang menjadi perbincangan hangat masyarakat. Pasalnya sebagai ASN hal ini tidak menjadi contoh yang baik pada masyarakat. Terlebih lagi bangunan yang didirikan tanpa IMB ini berada cukup dekat dengan Kantor Bupati Deliserdang sebagai penerbit Perda.


" Ini tidak baik, seorang ASN Dinas Pendidikan memberikan contoh tidak taat peraturan Bupati Deliserdang, sudah tau prosedur dan aturan tapi tetap dilanggar, ini tidak baik jadi contoh masyarakat dan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan mestinya memberi tindakan tegas bahwa perda itu berlaku bagi siapa saja termasuk anak buahnya," ungkap Iskandar salah seorang tokoh masyarakat Lubuk Pakam.


Terpisah, Yusnaldi, Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang saat dikonfirmasi terkait status ASN pemilik bangunan ruko tanpa IMB, Jum'at (26/02/21) membenarkan kalau yang bersangkutan masih bekerja sebagai ASN Aktif di Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang.


"Yang bersangkutan masih aktif, kalau tidak salah jabatannya Pengawas Sekolah Dasar di Kecamatan Lubuk Pakam, namun kalau ada masalah bangunan miliknya pribadi kami tidak tau," pungkasnya.


Saat ditanya apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang pernah mengintruksikan pada pegawainya untuk boleh melanggar aturan pemerintah, Yusnaldi tidak menjawab.


Sebelumnya diberitakan, bangunan ruko dua lantai tanpa IMB ini diketahui melanggar jalur hijau jalan lintas Sumatera hingga saat diurus izinnya ditolak oleh Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Satu Atap Kabupaten Deliserdang.


Camat Lubuk Pakam Kurnia Boloni Sinaga juga mengaku sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengurusan izin  yang diterbitkan pada 09 September 2020 lalu, namun berdalih tidak mengetahui kalau bangunan ruko tersebut sampai saat ini tidak memiliki IMB.


Sementara Kepala Satpol PP Deliserdang Suriadi Aritonang mengaku akan segera melakukan pembongkaran bila sudah ada surat tembusan dari Dinas perijinan terkait bangunan dimaksud.


"Kami ini pelaksana ,bila ada tembusan dari perizinan terkait bangunan dimaksud tak ada IMB , tentunya akan segera kami bongkar," tegas Suriadi. (Wan/ Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini