M. Simangunsong dan Rekannya Diciduk Personel Polres Tebingtinggi

Sebarkan:


TEBINGTINGGI |
Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap 2 orang pria yang terlibat Narkotika, Senin (8/2/2021) malam di Dusun VIII Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai.

Kedua pelaku yakni Andi Syahputra (24) warga Desa Kerapuh Dolok Masihul Kabupaten Sergai dan Muhammad April Simangunsong (28) warga Jalan Danau Singkarak Kota Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menyampaikan, penangkapan berawal saat petugas sedang berpatroli.

Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun 8 Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebingtinggi ada 2 orang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.

"Atas informasi tersebut, petugas mendatangi tempat yang dimaksud. Petugas melihat 2 orang didalam rumah. Petugas langsung masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci lalu menangkap kedua orang pelaku tersebut," ujar Josua kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 set alat hisap sabu (bong), 2 buah mancis.

Sewaktu dipertanyakan, keduanya mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka berdua. Lalu, kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diproses.

"Kedua pelaku diancam Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," kata Josua. (Sdy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini