Korupsi Dana JKN dan BOK, Plt Kapus Perlayuan Divonis 5 Tahun, 2 Lainnya 3 Tahun

Sebarkan:



Plt (Plt) Kepala Puskesmas Perlayuan, Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Haitamy Jasni mengikuti persidangan secara daring. (MOL/Ist)



MEDAN | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas (Kapus) Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Haitamy Jasni (43), Kamis (4/2/2021) di ruang Cakra 5 Pengadilan Tipikor pada PN Medan divonis selama 5 tahun penjara. 


Sedangkan 2 terdakwa lainnya (masing-masing berkas terpisah-red) yakni Suburiyah Daulay selaku Bendahara Kapitasi JKN TA 2019 pada Puskesmas Perlayuan dan Hilda Milda selaku Pengelola BOK TA 2019 pada Puskesmas Perlayuan divonis masing-masing pidana 3 tahun penjara. 


Majelis hakim diketuai Syafri Batubara dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Labuhanbatu. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Muhammad Haitamy Jasni  diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 12 huruf (f) UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


Yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain, atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya.


Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.


Selain itu terdakwa juga dihukum membayar  denda Rp200 juta apabila tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.


Vonis tersebut  lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kwjari Labuhanbatu. Sebab pada persidangan lalu, Septian Tarigan menuntut terdakwa Muhammad Haitamy Jasni agar dibui 6 tahun penjara.


Sementara 2 terdakwa lainnya yakni Suburiyah Daulay selaku Bendahara Kapitasi JKN TA 2019 pada Puskesmas Perlayuan dan Hilda Milda selaku Pengelola BOK TA 2019 pada Puskesmas Perlayuan juga diyakini terbukti bersalah melanggar pidana serupa.


Selain pidana 3 tahun penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.


Dana Kapitasi


Sebelumnya dalam dakwaan JPU, bermula tahun 2019 lalu, di Puskesmas Perlayuan melaksanakan kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sumber dananya berasal dari Dana Kapitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode Desember 2018 sampai Maret 2019 senilai Rp93.646.000.


Terdakwa Muhammad Haitamy Jasni sebagai Plt Kepala Puskesmas Perlayuan bertugas mengawasi administrasi puskesmas dan kegiatan dan program di Puskesmas.


Pada 12 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 WIB di PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat, terdakwa bersama dengan terdakwa Suburiyah Daulay melakukan penarikan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Perlayuan periode bulan Desember 2018 sampai bulan Maret 2019 senilai Rp93.646.000.


Setelah uang diterima, terdakwa meminta Suburiyah Daulay pergi ke rumah saksi Apriani Amd. Keb, untuk membuat rekapan jumlah total Dana Kapitasi Jaminan JKN, serta jumlah potongan dan biaya operasional pada selembar kertas yang bertujuan untuk pemotongan sebagai imbalan atas jasa pencairan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah masing-masing pegawai Puskesmas Perlayuan yang bersumber dari dana BOK yang diberikan kepada terdakwa dan Hilda Milda selaku Pengelola BOK.


Pada Agustus 2019 para terdakwa diciduk oleh Polres Labuhanbatu yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari penangkapan ditemukan uang Rp188.315.000. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini