Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Sebarkan:




BINJAI | Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi di halaman Kantor Kejari Binjai, Senin (22/2/2020).

Pemusnahan barang bukti dilakuka dengan cara dibakar disaksikan, Kajari Binjai Andri Ridwan, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Rian Permana, Ketua Pengadilan Negeri Binjai, M Nazir, Kepala Dinas Kesehatan Binjai, dr Sugianto dan Kepala BNNK Binjai.

Kajari Binjai Andri Ridwan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu - sabu seberat 360,72 gram, Ekstasi 497 3/4 Butir, Ganja 591,73 gram, Handphone 18 unit, Pistol Mainan 1 buah dan pisau belati 1 buah.

" Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dan ini adalah barang bukti dari perkara yang sudah mempunyai hukum tetap atau ingkrah dan ini akan dilakukan tiga bula sekali" ucapnya.

Andri menjelaskan di tahun 2020 perkara narkoba masih mendominasi sampai dengan 80 persen dan sampai tahun 2021 belum nampak penurunan penyalahgunaan narkoba melihat grafiknya meningkat.

" Perkara narkoba ini sangat tinggi sekali dibandingkan perkara - perkara lain dan diikuti dengan kasus asusila terhadap anak dan pencurian 360 dan 363," jelasnya.

Untuk menekan dan memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkoba lanjut, Andri pihaknya telah memberikan hukuman yang cukup tinggi kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba.

" Untuk terdakwa perkara narkoba rata rata kita hukum dengan ancaman hukuman rata cukup tinggi diatas 4 tahun sampai dengan 6 dan 7 tahun, tetapi juga tidak memiliki efek jera, semoga untuk kedepannya kami dari Penyidik, BNNK bisa menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Binjai," pungkasnya.(Ismail)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini