Gagahai Anak Dibawah Umur, Pria Binjai Ditangkap Polisi

Sebarkan:

 



LANGKAT | Tak terima anak kandung nya yang masih berstatus pelajar digagahi pria warga Binjai, Irianto adukan ke unit PPA Polres Langkat, dengan bukti laporan : LP / 36a / I / 2021 / SU / LKT / 20 Januari 2021.

Menurut keterangan yang dihimpun Metro Online.co, korban bunga, (nama samaran) yang masih berstatus pelajar (16) disetubuhi pria berinisial AAG (20) warga Kelurahan tanah tinggi, Kecamatan Binjai, Kotamadya Binjai, Sumut.

Peristiwa yang tidak diinginkan korban terjadi pada Minggu 03 Januari 2021 lalu, tepat nya di Dusun IV B Paya Kangkung, Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Kepala Desa Kepala Sungai, Suriyono, dikonfirmasi Metro Online.co melalui handpon, Senin (08/02/2021) sekira pukul 22.45 wib, membenarkan bahwa korban (bunga) adalah warga Desa Kepala Sungai.

Korban yakni Bunga, kata Suriyono, telah bertunangan kepada salah seorang pria, namun siapa nama tunangan sikorban serta alamat nya, saya tidak tahu persis, ucap Suriyono.

Yang jelas, kata Suriyono, bahwa korban telah melakukan acara pertunangan baru baru ini, apakah korban bertunangan dengan tersangka atau dengan pria lain, saya kurang paham, ucap kades.

Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Sinin (08/02/2021), membenarkan peristiwa yang dialami korban.

Bahwa pada hari sabtu tgl 16 januari 2021 sekira pukul 20.00 wib ayah kandung dari korban sontak terkejut mendengar pengakuan dari anak kandung nya (korban) bahwa diri korban telah disetubuhi tersangka layak nya hubungan intim suami istri pada 03 Januari 2021 lalu.

Dan atas laporan ayah korban dan didampingi dua orang warga yang menjadi saksi, tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 82 ayat (1) menyetubuhi dibawah umur.

Kini tersangka telah ditangkap oleh team unit PA Polres Langkat yang dipimpin Kanit PPA Polres Langkat, Iptu Nelson Manurung, tepatnya dirumah tersangka di tanah tinggi, Kelurahan Binjai, Kota Binjai pada Senin 08 Februari 2021 sekira pukul 15.00 wib.

Saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahan di Mapolres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut, ucap Aiptu Yasir Rahman.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini