Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan

Sebarkan:

 



LANGKAT | Dua pengedar narkotika jenis sabu terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Pangkalan Berandan, kedua pengedar tersebut sudah menjadi target unit redkrim Polsek Pangkalan Berandan, demikian disampaikan Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP PS Simbolon SH, Kamis (25/02/2021).

Lanjut AKP Simbolon, kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu adalah, AG (21) dan MT (21) kedua tersangka adalah warga dusun V suka ramai, Desa Telaga said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut.

Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka AG sempat melarikan diri, dan kejar kejaran antara petugas dan tersangka AG pun terjadi, namun petugas yang sebelumnya telah mengepung tempat dimana kedua tersangka duduk menunggu pembeli, akhirnya ditangkap.

Kedua tersangka ditangkap saat sedang duduk santai disebuah warung milik Natalina sembari menunggu pembeli barang haram dagangan kedua tersangka, pada Kamis (25/02/2021) dini hari.

Dari kejahatan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 3 (tiga) ungkus plastik klip bening les merah ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, kemudian 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Selanjut nya, 1 (satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar kosong, 
1 (satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran jumbo Kosong, dan 1 (satu) bungkus kertas kuaci yang sudah terkoyak setengah, serta 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet.

Jumlah berat keseluruhan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut, 7.17 gram, selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Berandan guna proses hukum selanjut nya, sebut AKP PS Simbolon SH.(Lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini