Dua Pembunuh Ibu dan Anak disimpang Jernih ditangkap, Ternyata Seorang Residivis

Sebarkan:


ACEH TIMUR
I Tidak butuh waktu lama 35 jam dari kejadian, Tim Gabungan Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua tersangka pembunuh terhadap korban Ibu bersama anaknya yakni S, (56) dan N (15), warga Dusun Pante, Gampong Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, Kamis (18/2/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka, setelah tim gabungan mengambil keterangan dari sejumlah saksi yang mengarah kepada kedua tersangka.

“Benar, pada hari Rabu, (17/2/2021), sekira pukul 03:00 WIB anggota kami berhasil mengamankan R (46) dan M (37), keduanya warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur. dimana R ini merupakan residivis, sedang M masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Idi terkait tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, peristiwa pembunuhan pada Kamis, (11/02/2021) sekira pukul 22:00 WIB, saat itu M hendak turun dari Desa Simpang Jernih. di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, M bertemu dengan R.

Pada saat itulah R mengajak M untuk menemui seseorang, selanjutnya keduanya pergi bersamaan dengan menggunakan sepeda motor milik M.

Ketika itu M sempat menanyakan kepada R, maksud dan tujuan ke rumah korban, “sudah ikut aja.” ajak R.

Lalu kedua tersangka mendongkel jendela rumah korban yang terbuat dari papan agar bisa masuk ke dalam rumah, seraya R meminta M untuk mencari alat sebilah kayu di belakang pintu, lalu secara bersamaan keduanya masuk ke kamar korban.

Setiba di kamar, R memberi isyarat kepada M untuk menghabisi S dengan kayu yang saat itu sedang tertidur dan di iyakan.

Selanjutnya M menghampiri R yang sedang menganiaya N menggunakan besi bulat, R juga meminta M untuk ikut menghajar N, namun tersangka M malah merudapaksa N.

Setelah menganiaya keduanya menyeret tubuh kedua korban dan didorongnya ke bawah kolong tempat tidur, lalu kedua tersangka keluar melalui jendela, sementara kayu dan besi yang digunakan dibuang ke semak belakang rumah korban.

Untuk menghilangkan jejak, M melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabatnya di Besitang, Sumatera Utara, hingga akhirnya berhasil diamankan petugas pada Rabu, (17/2/2021) pagi dini hari.

Lain halnya dengan tersangka R, usai membunuh  kembali melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman terhadap warga desa setempat yang berujung R dilaporkan ke Polsek Simpang Jernih.

Atas laporan tersebut, Jum’at, (12/2/2021) tersangka R diamankan ke Polsek Simpang Jernih kemudian dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Aceh Timur dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang disertai pengancaman.

Sementara barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni sebatang kayu bulat dengan ukuran 1,5 meter; sebatang besi bulat dengan berukuran setengah meter, dua unit handphone, sebuah baju milik pelaku M, dua unit sepeda motor dan sepotong celana pendek.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pungkas Kapolres. (syaf/said).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini