Dalam Waktu 20 Menit, Personel Polsek Tebing Tinggi Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pencuri Sepmor

Sebarkan:


SERDANG BEDAGAI
 I Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Tebingtinggi, mengamankan 2 orang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor, Senin (8/2/2021) dini hari.

Kedua pria tersebut yakni, berinisial YD (19) warga Dusun III Desa Suka Jadi Kabupaten Sergai dan ER alias Rian (29) warga Jalan Ramli Lubis Bagelen Kota Tebingtinggi.

Pencurian terjadi pada, Senin (8/2/2021) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Umum Desa Kutabaru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.

Keduanya mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Delvi (38) warga Paya Lombang Kabupaten Sergai.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan, kejadian pencurian diketahui saat korban menerima telepon dari temannya bahwa sepeda motor milik korban telah dicuri orang.

"Setelah mengetahui sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya hilang, korban pun mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Tebingtinggi," ujar Josua saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).

Mendapat informasi tersebut, Polsek Tebingtinggi bersama warga melakukan pencarian di Desa Paya Lombang.

Lebih kurang 20 menit, 2 pelaku pencurian berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit Honda CBR.

"Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tebingtinggi untuk diproses. Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 4 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," kata Josua. (Sdy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini