Antar Sabu ke Tahanan, Oknum Petugas Polrestabes Medan Divonis 8,5 Tahun

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing akhirnya memvonis oknum petugas dari Polrestabes Medan pidana 8,5 tahun penjara. (MOL/Ist)


MEDAN | Ade Saputra Ginting, oknum petugas Polrestabes Medan, Selasa petang (2/2/2021) di ruang cakra 9 Medan divonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 6 bulan penjara.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana diancam dalam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terdakwa seorang polisi.


Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU Sri Delyanti alias conform. 


Sementara dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengakui bahwa ia sudah 3 kali mengantar sabu ke tahanan.


Sebagaimana dakwaan JPU, bahwa perkara terdakwa Ade berawal pada Juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB saat terdakwa berada di Kantor Polrestabes Medan dihubungi salah seorang tahanan di RTP Polrestabes Medan Boy Zulkarnaen (berkas terpisah), meminta terdakwa mengambil nasi bungkus titipan miliknya di depan Kantor Polrestabes.


Kemudian terdakwa berangkat dan bertemu Lina (DPO) dan menerima pesanan nasi bungkus untuk Boy Zulkarnaen.


Namun petugas penjagaan ketika itu curiga karena terdakwa lewat tanpa melaporkan apa isi titipan barang tersebut kepada petugas piket.


Petugas piket yakni Nurdiansyah dan  Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu, sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu tersebut di bangku dan mengatakan bahwa bungkusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di Blok C.


Melihat bungkusan tersebut, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea curiga, lalu melakukan pemeriksaan dan membuka bungkusan tersebut yang ternyata berisi biskuit bermerek Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi plastik klip tembus pandang berisi sabu 2 bungkus dengan berat 9,42 gram.


Kedua petugas piket kemudian melaporkannya kepada pimpinannya, lalu sekira pukul 12.00, petugas Sat Resnarkoba yaitu saksi Meydianta memanggil tahanan saksi Boy Zulkarnaen, yang berada di Sel Blok C, lalu memperlihatkan dan mempertanyakan bungkusan makanan berisi sabu.


Boy mengaku, sabu tersebut memang miliknya dan dia menugaskan terdakwa Ade Saputra Ginting untuk membawa sabu tersebut. Kemudian petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) membawa terdakwa ke piket RTP Polrestabes. 


Terdakwa juga mengakui bahwa sebelumnya Boy  meneleponnya dan minta tolong ambilkan bungkusan tersebut untuk diserahkan kepada Boy dan sabu tersebut sengaja dimasukkan ke dalam bungkusan makanan agar bebas dari pemeriksaan petugas piket dan perbuatan yang sama sudah dilakukannya beberapa kali pada beberapa waktu sebelumnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini