Sepasang Insan Berbisnis Narkotika Ditangkap Unit Reskrim Polsek Stabat

Sebarkan:

 



LANGKAT | Sepasang insan melakukan diduga berbisnis narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ditangkap Unit Reskrim Polsek Stabat, pada Jumat (29/01/2021) sekira pukul 20.00 wib, demikian dikatakan Kanit Reskrim Polsek Stabat, Ipda Sihar MT Sihotang SH pada Sabtu (30/01/2021).

Lebih lanjut dikatakan MT Sihotang, adapun kedua pasangan asmara yang ditangkap adalah, EA (24) warga dusun baru jaya, Desa Jantera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumut, serta pasangan wanita nya yakni EP (24) warga yang sama.

Kedua tersangka pasangan asmara ini ditangkap petugas berawal dari informasi dari warga sekitar yang merasa sangat resah atas prilaku kedua insan ini yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Saat petugas melakukan pengintaian ditempat yang dimaksud oleh warga, terlihat tersangka EA bersama seorang laki laki sedang melakukan transaksi narkotika, tepatnya disamping rumah tersangka.

Kejar kejaran antara petugas dan tersangkapun terjadi, karena petugas telah melakukan strategi penangkapan dengan cara pengepungan, maka tersangka EA dapat diamankan dengan cepat.

Selanjutnya petugas melakukan introgasi dan penggeledahan atas diri tersangka, petugas menemukan barang bukti dari hasil kejahatan tersangka berupa, (satu) bungkus plastik berwarna putih bening.

Kemudian 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan sabu dengan berat 1.25 gram, 1 ( satu) bungkus plastik kecil berisikan 4 buah pil berwarna hijau diduga EKSTASI, 1 (satu) buah plastik kecil yang berisikan 1/2 (setengah) buah pil berwarna hijau diduga EKSTASI, dan  10 ( sepuluh) buah plastik kecil kosong berwana bening serta 
1 (satu) buah dompet berwarna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000.

Dari hasil pengakuan tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan mengenai wanita pemasok barang haram tersebut sebagaimana pengakuan dari tersangka.

Selanjutnya petugas opsnal Polsek Stabat menggelandang tersangka menunjukan rumah wanita pasangan asmaranya.

Tersangka EP yang merupakan wanita pacar dari tersangka EA tak bisa berbuat apa apa saat petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap diri tersangka EP.

Tersangka EP mengakui bahwa seluruh barang haram yang didagangkan tersangka EA adalah benar dari dirinya.

Selanjutnya kedua tersangka yang merupakan pasangan asmara berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Stabat guna proses hukum selanjutnya, terang Ipda Sihar MT Sihotang SH.

Sementara itu, Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, LP tersangka berikut seluruh barang bukti telah dilimpah ke Sat Narkoba Polres Langkat.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini