Sat Reskrim Polres Langkat Tangkap Pembunuh Sartini

Sebarkan:


LANGKAT |
Masih Ingat kasus pembunuhan Sartini (korban) keganasan tersangka, dimana pada saat korban dibunuh dengan posisi sebilah parang menancap diperut bagian bawah korban, pada Senin (11/01/2021) sekira pukul 07.00 wib silam.

Dan peristiwa pembunuhan sadis tersebut juga telah diberitakan di Metro Online.co, selain itu kasus pembunuhan tersebut juga telah mengundang perhatian dari berbagai pihak.

pada Senin 11 Januari 2001 sekira pukul 07.00 Wib, saat pelapor yakni Kinepen Sitepu sedang berada di rumahnya di Jalan Irian Barat No. 06 Kelurahan Pekan Kuala kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

Lalu mendapat informasi via handphone dari saksi Tarman menerangkan bahwasanya korban telah meninggal dunia di dalam rumah yang berada di Dusun Sei Ruan Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

Selanjutnya pelapor pun bergegas mengecek kebenaran kebenaran informasi tersebut lalu sekitar pukul 08 Wib pada hari itu juga di Dusun Sei Ruan Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

Pelapor melihat kondisi pintu samping rumah milik pelapor telah rusak kemudian pelapor masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat korban telah meninggal dunia, lalu pelapor melihat ada bercak darah di lantai rumah tersebut dan terdapat luka di tangan kiri korban luka sayat di leher korban luka sayat di kepala sebelah kiri korban dan terdapat 1 buah barang yang menancap di perut bagian bawah korban. 

Atas kejadian tersebut, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Kuala guna proses hukum selanjutnya.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat berhasil uangkap kasus Pembunuhan Sartini dan tangkap pelaku pada Jumat (22/01/2021) sekira pukul 17.00 wib.

Tersangka yang menghabisi nyawa korban adalah Liadi alias Yoyok alias Sugiono (35) warga dusun pasar IV Desa Sidomakmur, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut, demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Muhammad Said Husen S.I.K, melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat, Iptu Bram Candra pada Sabtu (23/01/2021).

Lanjut Kanit Pidum, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Said Husen, S.I.K Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH,  beserta anggota Opsnal Pidum dan Tim dari IT dan Jatanras Polda Sumut  melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana.


Tersangka ditangkap saat berada di Ladang milik Nasken Suranta Bukit, yang berada di dusun Sugihen Kelurahan Ujung Sampun Kecamatan Dolat Rakyat Kabupaten Karo.

Dari hasil penangkapan tersangka, petugas gabungan menyita barang bukti berupa, 1 (satu) helai kaos lengan panjang warna abu - abu yg bertuliskan Levi's di dadanya, kaos yg dipakai pada saat melakukan pembunuhan.

Kemudian 1 (satu) helai celana jeans warna Hitam merek Cheap Monday, yang juga dipakai saat tersangka menghabisi nyawa korban, 1 (satu) bilah Pisau yg menancap di perut Korban.

1 (satu) unit senter warna putih, pecahan batu batako, 1 (satu) pucuk senapan angin, 2 (dua) batang kayu bercak darah panjang kurang lebih 52 Cm, 1 (satu) batang bambu panjang kurang lebih 1,2 meter,  dan 1 (satu) buah besi bulat panjang 1,5 meter, serta 3 (tiga) helai pakaian korban.

Tersangka berikut barang bukti telah digelandang ke Mapolres Langkat, dan telah dilakukan penahan guna proses hukum selanjutnya, Terang Iptu Bram Candra.(Lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini