Polrestabes Medan Amankan 26,9 Kg Sabu, Seorang Tersangka Ditembak Mati

Sebarkan:

AMANKAN | Kapoldasu, Irjen Pol Martuani Sormin didampingi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan saat memaparkan kasus pengungkapan narkoba. 


MEDAN | Sat Res Narkoba Polrestabes Medan gagalkan peredaran 26,9 Kg sabu dari 4 tersangka. Bahkan salah
seorang tersangka terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas.

"Ini prestasi yang membanggakan di awal 2021. Karena jajaran Sat Res Narkoba Polrestabes Medan  menggagalkan peredaran 26,9 Kg sabu dari 4 tersangka yang salah satunya meninggal dunia karena mendapat tindakan tegas, keras dan terukur," ujar Kapoldasu, Irjen Pol Martuani Sormin didampingi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan, Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nelson Nainggolan dan Kanit Idik/III, Iptu Irwanta Sembiring saat merilis kasus ini di RS Bhayangkara Brimob Poldasu, Kamis (14/1/2021).

Tambah Kapoldasu, pengungkapan ini, berkat informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru. 

Dari informasi itu, petugas bergerak dan berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing, ESR (23) dan RS (20) yang keduanya merupakan warga Jumpa Glumpang VII, Kelurahan Jeumpa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara serta FS (20) warga Dusun Habib Alwi I, Kelurahan Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh. 

Dari ketiga tersangka, disita 22 paket sabu seberat 1.900 gram yang disembunyikan dalam sepatu. Tak sampai di situ, para tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial MS. 

Petugas kemudian mengejar tersangka, MS (31) warga Dusun Klampis Utara, Desa Klampisrejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang termonitor sedang berada di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan.

Dari lokasi, petugas mengamankan tersangka MS bersama barang bukti 1 koper berisi 25 bungkus sabu seberat 25 Kg. 

Dalam pengakuannya, sabu tersebut diterima dari H dan AA yang kini sedang dalam pengejaran. Petugas kemudian mengajak tersangka, MS untuk menunjukkan keberadaan H dan AA. 
Namun di tengah perjalanan, tersangka MS menyerang petugas dengan cara memukul dengan borgol. 

Tak mau ambil risiko, petugas langsung memberikan tindakan tegas, keras dan terukur ke arah dada tersangka. Meski sempa dilarikan ke RS namun nyawa tersangka, MS tak terselamatkan. 

"Sabu itu rencananya akan dibawa tersangka MS ke Surabaya. Saya juga sudah instruksikan kepada anggota jika dalam penindakan ada yang mengancam keselamatan dan nyawa petugas, terapkan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur," tegas Kapoldasu.

Kapoldasu menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada setiap pelaku kejahatan yang mencoba melawan petugas. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini