Polres Tebing Tinggi Tangkap Pencuri Sepmor

Sebarkan:


TEBINGTINGGI |
Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian 3 unit sepedamotor dinas milik Pemerintah Kota Tebingtinggi.

Tim Elang Sakti Jatanras Polres Tebingtinggi menangkap 1 orang pelaku beserta sisa barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif melalui Kanit Resum Ipda SPN Siregar, Sabtu (30/1/2021) mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial Iwan (52), warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Pelaku ditangkap pada hari Kamis (28/1/2021) di kediamannya.

Menurut SPN Siregar, kasus ini berawal dari adanya laporan pihak Pemerintah Kota Tebingtinggi yang melaporkan sepeda motor dinas mereka yang berada di gudang eks Gedung Kartini, Jalan Imam Bonjol, sudah tidak ada lagi.

"Mendapat laporan itu, Tim Jatanras Elang Sakti melakukan penyelidikan di TKP dan pengembangan. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ujar Kanit Resum.

Kanit menjelaskan, pihaknya menyita sisa barang bukti berupa tangki dan jok sepeda motor. Sementara sebagian perlengkapan sepeda motor sudah sempat dijual pelaku kepada pembeli barang bekas atau botot.

Pelaku mengaku telah mencuri 3 unit sepeda motor berupa 2 unit sepeda motor patroli jenis Garuda dan 1 unit Honda Supra X dengan menggunakan mobil pick up yang disewa pelaku.

Menurut hasil pemeriksaan, lanjut Kanit, pencurian berawal saat pelaku melintas di TKP dan melihat pintu gudang Gedung Balai Kartini dalam keadaan terbuka.

"Pelaku melihat didalam gudang ada 3 unit sepeda motor terparkir. Muncul niat pelaku untuk mengambil sepedamotor tersebut," kata Kanit.

Lalu, pelaku pergi dan menyewa mobil pick up, setelah itu kembali ke gudang dan mengambil 1 unit sepeda motor untuk dibawa ke rumah pelaku.

Dua hari kemudian, pelaku lewat di TKP dan melihat ada 2 unit sepedamotor masih terparkir. Pelaku kembali mengambil 1 unit sepeda motor Honda Supra X.

Lalu, 2 hari kemudian tepatnya 25 Januari 2021, pelaku kembali lagi dan mengambil sisa sepeda motor patroli jenis Garuda dan dibawa ke rumah pelaku yang tidak jauh dari TKP.

"Terhadap pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutup Ipda SPN Siregar. (Sdy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini