Polisi dan TNI Amankan Pria Ini dari Kebun Sawit

Sebarkan:


TAPTENG I Pria berinisial A alias S (47), Wiraswasta, warga Desa Pahieme II, Kec. Sorkam Barat, Kab. Tapteng, diamankan polisi dalam kasus tindak pidana narkoba.

Kapolres Tapteng AKBP. Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning, kepada wartawan Minggu siang (17/1/2021), menerangkan pelaku diamankan dari kebun kelapa sawit pada 4 Januari lalu.

"TKP nya di kebun kelapa sawit dibelakang SMP Neg. 3 Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng." Sebut H. Gurning.

Lebih lanjut di jelaskannya, saat diamankan, polisi berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, seberat 0.84 gram.

Selain itu, 1 bungkus kecil daun ganja kering dibungkus dengan kertas putih dengan berat 0,67 gram, 1 unit hand phone, 1 kotak rokok yang berisikan 1 kaca pirek dan 1 jarum suntik.

Sebelumnya, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat akan adanya pelaku narkoba di sekitaran kebun kelapa sawit.

Berdasarkan hal itu, Polsek Sorkam Polres Tapteng bersama personil TNI langsung bergerak ke lokasi target dan mengamankan seorang laki laki.

Selanjutnya tersangka berinisial A Alias S beserta barang bukti  di serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk proses lebih lanjut. (Tp).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini