Pertikaian Beli Sabu Berujung Penikaman, Teddy Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebarkan:




MEDAN  | Teddy Saputra Caniago (22), Jalan Rawa Cangkuk I Gang Arab Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, terdakwa pengeroyokan menewaskan Husnul Nasution karena perselisihan patungan beli sabu, Kamis (21/1/2021) dituntut pidana 10 tahun penjara dalam persidangan secara daring di ruang Cakra 6 PN Medan.


JPU dari Kejari Medan Rambo Sinurat dalam amar tuntutannya menguraikan, dari fakta terungkap di persidangan, terdakwa Teddy Saputra Caniago terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHPidana.


Usai mendengar tuntutan majelis hakim  diketuai Riana Pohan menunda persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan (pledoi) dari terdakwa. 


Sementara itu dalam dakwaan diuraikan, Kamis (26/12/2019), saat  terdakwa Teddy Saputra, Wanda Caniago (abang terdakwa-red) dan korban Husnul Nasution bertemu di depan Gang Arab. 


Mereka bertiga berencana mau membeli sabu untuk dipakai. Lalu ketiganya patungan untuk membeli sabu seharga Rp50 ribu, saat itu korban Husnul  menanyakan, berapa uang Teddy dan Wanda.


Uang Wanda  hanya ada sebesar Rp16 ribu lalu Wanda meminta uang kepada terdakwa Teddy di mana pada saat itu uang terdakwa ada sebesar Rp20 ribu. Kemudian Wanda menyerahkan uang tersebut kepada Husnul.


Setelah uang tersebut diserahkan Wanda, namun korban Husnul tidak juga membelikan sabu dengan alasan uang terdakwa Teddy kurang Rp4 ribu, kemudian korban Husnul  marah kepada Wanda.


“Yang betul kau kasih duitnya, ini duit kau kurang," kata korban ketika itu dan dijawab   cuma adanya segitu. 


Namun setahu bagaimana korban Husnul marah dan menampar Wanda sambil berkata “Gaya kau nggak usah banyak kali, kucolok mata kau nanti," kata JPU menirukan icapan korban.


Terdakwa tidak terima dengan kearoganan korban terhadap abangnya. Korban pun lari ke arah Gang Siti Khajidah, lalu terdakwa Teddy mengejarnya, melihat hal tersebut Wanda juga ikut mengejar.


Pada saat Wanda berlari mengejar korban, ia mengeluarkan pisau lipat yang berujung runcing dari kantong celananya. Ketika terdakwa Teddy dan korban terjatuh karena menabrak sepeda motor, terdakwa Teddy langsung memukul muka korban, dengan tangan kanan sebanyak satu kali dan setelah itu terdakwa Teddy memiting leher korban.


Teddy kemudian meminta Wanda menikam korban. Setelah menusuk ke arah bawah ketiak sebelah kiri korban sebanyak dua kali kedua abang beradik tersebut melarikan diri.


Melarikan Diri


Terdakwa Teddy  merasa takut dan bersalah, ia  melarikan diri ke Jalan Tol Denai dan pergi ke Pematangsiantar, setelah itu terdakwa melarikan diri ke Blang Pidie, Kabupaten Aceh Selatan selama beberapa minggu.


Namun terdakwa melihat di youtube, kalau korban sudah meninggal dunia dan abang kandung terdakwa Wanda sudah ditangkap petugas Kepolisian.


Pelarian terdakwa berakhir, Kamis (30/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB dan dibawa petugas dari Direktorat Kriminal Umum Jahtanras Polda Sumut dan dibawa ke Polsek Medan Area untuk penyidikan lebih lanjut. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini