Perkara Kontroversi 327 Kg Ganja Oknum Polresta Sidimpuan Berujung Dissenting Opinion, PH: Jadi Preseden Buat Anggota Polri

Sebarkan:



Diwarnai dissenting opinion, 8 terdakwa oknum petugas Polresta Padangsidimpuan dan seorang warga sipil terkait 327 kg ganja kering divonis bervariasi oleh tiga majelis hakim. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Perkara penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 327 kg terbilang kontroversial melibatkan 8 oknum anggota Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dan seorang warga sipil akhirnya berujung pada vonis dissenting opinion alias beda pendapat di antara sesama (tiga-red) majelis hakim. 


Di hadapan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari RTP Polda Sumut, tim JPU dari Kejati Sumut dan tim penasihat hukumnya (PH), Selasa (12/1/2021) di ruang Cakra 2 PN Medan, majelis hakim diketuai Tengku Oyong, tidak sependapat dengan dua ketua majelis hakim lainnya yakni Jarihat Simarmata dan Martua Sagala.

 

Tengku Oyong secara terpisah membacakan sendiri pendapatnya. Menurutnya, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan para terdakwa memindahkan ganja yang dimasukkan ke dalam 19 karung dari Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ke areal perkebunan PTPN 3 (kurang dari 1x24 jam-red) yang nota bene anggota Polri bukanlah suatu tindak pidana. Melainkan pelanggaran administrasi alias onslag dan semestinya dilepaskan dari pemidanaan.

.

"Harus diketahui apa motif dan tujuan causal dari masing-masing terdakwa. Ternyata tujuan para terdakwa agar 19 goni berisi ganja (yang ditunjukkan terdakwa warga sipil Edi Harianto Ritonga alias Gaya-red) pada 28 Februari 2020 merupakan temuan dan barang tersebut bukan milik 8 terdakwa," paparnya.


Fakta lainnya, para terdakwa tidak ada mendapatkan keuntungan dari dipindahkannya ganja kering tersebut. Kedelapan terdakwa anggota Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan bertindak atas perintah Kasat ketika itu Charles Panjaitan agar mencari dan menangkap pelaku peredaran narkotika. Demikian pula dengan dengan dimasukkannya pidana Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dakwaan/tuntutan jadi kabur.


Tengku Oyong merupakan hakim ketua atas nama 2 terdakwa yakni Martua Pandapotan selaku Panit Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dan Brigadir Dede Aswaranas Harahap. Dalam perkara ini masing-masing hakim ketua juga sebagai anggota majelis hakim.


20, 13 dan 10 Tahun


Sementara hakim ketua Jarihat Simarmata atas nama terdakwa Witno Suwito dalam amar putusan menyatakan sependapat dengan dakwaan tim JPU dimotori Abdul Hakim Sorimuda Harahap. 


Para terdakwa (monitor kiri atas) secara daring mengikuti persidangan dari RTP Polda Sumut. (MOL/ROBERTS)


Dari fakta terungkap di persidangan, Witno Suwito terbukti bersalah tanpa hak menerima narkotika Golongan I jenis daun ganja kering lebih dari 1 kg. Terdakwa (sebelumnya dituntut pidana mati-red) divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa warga sipil Edianto Ritonga alias Gaya yang sebelumnya dituntut pidana mati. Sedangkan terdakwa Martua Pandapotan sebelumnya dituntut pidana seumur hidup divonis 13 tahun penjara dengan denda dan subsidair yang sama. 


Ketiga terdakwa masing-masing diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sedangkan Martua Sagala selaku ketua majelis hakim 6 terdakwa oknum personel Resnarkoba Polres Padangsidimpuan yakni Bripka Rudi Hartono, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi, Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Hamdani Damanik serta Briptu Rory Miryam Sihite masing-masing divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Khusus terdakwa Hamdani Damanik subsidairnya 3 bulan penjara. Sedangkan kelima rekannya subsidair 6 bulan penjara.


Lebih Ringan 


Unsur pidana Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, red) memang diyakini majelis hakim telah terbukti. Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan 10 tahun dari tuntutan JPU. 


Sebab JPU (dibacakan Anita-red) pada persidangan lalu menuntut ke-6 terdakwa agar dipidana masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Unsur pidana Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, diyakini telah terbukti.


Preseden


Usai persidangan ketua tim PH para terdakwa, Salman Alfarizi Simanjuntak menyatakan kecewa atas vonis terbilang kontroversial diwarnai dengan dissenting opinion tersebut. 


Salman Alfarizi Simanjuntak (tengah), selaku ketua PH para terdakwa. (MOL/ROBERTS)


Dengan divonis bersalahnya para terdakwa berpotensi menjadi preseden buruk pada peradilan di Indonesia khususnya kepada anggota Resnarkoba di institusi Polri. Sebab bercermin dari perkara tersebut, ke-8 terdakwa nota bene anggota Polri yang menjalankan perintah atasannya malah dibui.


"Faktanya adalah ganja diamankan dan dinawa ke Mapolres Padangsidimpuan. Kemudian dipublikasikan atau dipresriliskan kepada media. Belajar dari perkara ini Saya mengimbau petugas Resnarkoba ke depan berhati-hati. Narkotika diamankan dan diantar ke Polda kemudian bisa dipidana. Bila kemudian berkekuatan hukum tetap bakal menjadi yurisprudensi. 


Menurut kami selaku PH sebagaimana pendapat Pak Tengku Oyong, salah seorang hakim ketua majelis hakim semestinya divonis lepas dari segala dakwaan maupun tuntutan karena merupakan pelanggaran administrasi. Bukan suatu perbuatan yang bisa dipidana," urainya. Atas vonis tersebut, imbuh Salman, akan berkoordinasi dulu kepada para kliennya apakah menerima atau melakukan upaya banding.


Secara terpisah JPU Abdul Hakim Sorimuda menyebutkan akan melaporkan sekaligus menunggu apa sikap pimpinan atas vonis tersebut. (ROBERTS)



 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini