Nyamar Jadi Konsumen Jasa Ekspedisi, Tim Tabur Kejati Sumut Bekuk DPO Terpidana Perdagangan Orang

Sebarkan:



Terpidana 7 tahun penjara Stefen Agustinus alias Ko Aven ketika dibekuk tim Tabur Intelijen Kejati Sumut. (MOL/Penkum Kjtsu)


MEDAN | Setelah melakukan skenario penyamaran seolah menjadi konsumen jasa pengiriman barang (ekspedisi), tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo berhasil  membekuk Stefen Agustinus alias Ko Aven dari kediamannya di Jalan Metal, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.


Penyamaran sebagai warga masyarakat seolah mau mengirimkan barang ke Kota Sabang, Provinsi Aceh untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumahnya yang dijadikan sebagai kantor jasa ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang. 


Kajati Sumut IBN Wismantanu melalui Asintel Dwi Setyo di Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Kamis (14/1/2021) menyebutkan, tidak ada perlawanan pada saat tim Tabur mengamankan terpidana, Rabu (13/1/2021)  kemarin.

 

Agustinus merupakan terpidana 7 tahun penjara terkait perkara tindak pidana pemberantasan perdagangan orang yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Mahkamah Agung  No 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018.


Dalam amar putusannya disebutkan, Stefen Agustinus alias Ko Aven terbukti bersalah melanggar Pasal 48 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Perdagangan Orang. 


Terpidana Stefen Agustinus kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk diserahterimakan kepada jajaran Kejati NTT. (MOL/Pnkm Kjtsu)


Selaku eksekutor atas putusan tersebut, orang pertama di Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tanggal 12 Januari 2021 kemudian meminta bantuan kepada tim Tabur Kejari Sumut untuk mengeksekusi terpidana yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Tim Tabur Intelijen kemudian membawa terpidana Stefen Agustinus  ke Kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahterimakan kepada tim Kejati NTT", pungkas mantan Kajari Medan itu. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini