Miris, PH Minta Kejari Asahan Bertindak Adil Juga Menahan 4 Tersangka Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

Sebarkan:



Ruben Panggabean selaku PH  Murniani br Siahaan. (MOL/Robs)


MEDAN | Ruben Panggabean selaku penasehat hukum (PH)  Murniani br Siahaan, pelapor dalam kasus tindak pidana kekerasan dan atau pengeroyokan terhadap putrinya yang masih di bawah umur (sebut saja Gina-red) memohon jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan bertindak adil dan profesional dengan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.


"Pak Kajari Asahan kami mohon agar tidak ragu-ragu juga mengeluarkan perintah penahanan terhadap keempat tersangka pengeroyokan terhadap putri klien kami yang masih di bawah umur," kata Ruben, Jumat (29/1/2021) di Medan.


Pasalnya, Batur Barus, ayah korban yang diselimuti emosi sesaat menampar salah seorang pelaku pengeroyokan juga berstatus tersangka dilakukan penahanan.


Desakan penahanan para tersangka selain untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban juga mengobati trauma mendalam yang dialami korban masih di bawah umur tersebut.


"Bisa dibayangkan bagaimana beban psikis dari seorang perempuan di bawah umur melihat pelaku pengeroyokan terhadap dirinya bebas berkeliaran. Sementara ayahnya sebagai tulang punggung menafkahi keluarga yang tidak terima anaknya dikeroyok justru dipenjara," kata advokat dari LBH Buruh Sumut seolah menginginkan jawabannya kepada awak media.


Keterangan yang diperoleh dari penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan, imbuhnya, keempat tersangka berikut sejumlah barang bukti (BB) telah dilimpahkan ke Kejari Asahan alias pelimpahan tahap II.


Artinya, berkas kasus dugaan dugaan tindak pidana kekerasan dan atau pengeroyokan sudah memenuhi syarat formil maupun materil untuk dilimpahkan ke pengadilan.


Chat Medsos


Informasi dihimpun, kasus tersebut bermula dari chat Gina dengan temannya lewat media sosial (medsos) messenger. Tersangka Firman Silaen mendatangi wanita di bawah umur tersebut dan menginterogasinya. Tersangka kemudian memegang tangan korban.


Tersangka bersama ketiga anggota keluarganya kemudian memukul kepala dan menjambak, menendang, menginjak dan menarik-narik baju korban hingga baju korban koyak.


Korban lalu berteriak minta tolong. Karena lokasi kejadian tidak jauh dari rumah korban,  kliennya Murniani Siahaan, warga warga Dusun X Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan pun tiba. Namun karena keadaannya disabilitas, tidak dapat mampu berbuat banyak. Hanya handphone (hp) putrinya yang bisa diamankan.


Setelah mendapatkan sambungan telepon, ayah korban, Batur Barus buru-buru pulang ke rumah dan melihat putrinya menangis terisak menahan sakit.


Batur kemudian mendatangi rumah tersangka Firman Silaen dan menanyakan kenapa ikut campur urusan anak-anak. Namun Firman menjawab dengan nada menantang, sehingga Batur Barus emosi sesaat spontan menampar sekali Firman Silaen. Lalu kembali ke rumahnya sambil membawa anaknya ke Puskesmas untuk berobat. Batur pun dijadikan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan laporan pengaduan ke Polres Asahan. (Robs)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini