Larikan Sepedamotor Warga yang Lagi Sholat, Pria Ini Kena Azab

Sebarkan:


DELITUA |
Entah setan apa yang merasuki Andre Fadillah Siahaan (19) warga jalan Besar Delitua-Sibirubiru Komplek Griya Alam Hijau Desa Sidomulyo Kecamatan Birubiru Kabupaten Deli Serdang. Dirinya begitu nekad menggondol sepeda motor Teguh Iman (37) yang lagi sholat di mesjid Jami' Asysyakirin di Jalan Besar Delitua Kelurahan Delitua Barat Kecamatan Delitua, Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 13.00 Wib. Akhirnya, dia pun kena azab.

Informasi yang dihimpun, berawalnya kejadian itu pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 Sekira Pukul 12.10 wib. Dimana saat itu korban pergi ke Mesjid bersama dengan anaknya menggunakan sepeda motor Jupiter Z nomor Polisi BK 6068 CZ dengan maksud untuk sholat.

Sesampainya di mesjid, korban memarkirkan sepeda motornya itu di halaman mesjid dengan mengunci stang, kemudian korban langsung mengambil Wudhu untuk melaksanakan Sholat Dzuhur. 

Sekira Pukul 13.00 Wib setelah selesai sholat, korban yang hendak pulang merasa terkejut karna sepeda motor miliknya yang diparkirkan dihalaman mesjid  tidak ada lagi.

Tak terima dengan kejadian itu maka pada hari Senin tgl 18 Januari 2021 korban membuat pengaduan ke Polsek Deli Tua, dan setelah menerima laporan korban maka Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo langsung melurcur Cek TKP dan olah TKP.

Dan setelah melakukan olah TKP serta penyelidikan yang akurat, sehingga pada hari Jumat Tanggal  22  Nopember  2021sekira pukul 10.00 wib , unit Reskrim Polsek Delitua menerima Informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan pencurian di Mesjid Jami' Asysysakirin sedang berada di daerah jalan Ayahanda.

Mendapat informasi tersebut maka team Unit Reskrim Polsek Deli Tua langsung meluncur ke lokasi, dan sekira Pukul 12.30 wib team berhasil menangkap tersangka.

Selanjutnya petugas pun mengintrogasi tersangka dan tersangka pun mengakui atas perbuatanya telah melakukan pencurian sepeda motor korban yang sedang parkir di halaman mesjid Jami, dan juga mengatakan kalau tersangka melakukan pencurian itu bersama dengan temannya bernama Herman alias Anggi.

Juga diceritakan tersangka bahwasanya saat menjalankan aksinya itu mereka menggunakan sepeda motor milik Anggi, dan juga mengakui kalau sepeda motor korban itu sudah dijualnya melalui market place dengan memposting gambar sepeda motor tersebut menggunakan Hp milik ayahnya  seharga Rp. 2 juta.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik SH, MH, ketika dikonfirmasi Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 17.30 wib membenarkan atas penangkapan tersangka, juga menjelaskan kalau tersangka berikut barang bukti  berupa 1 pasang pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian, 1 buah gagang kunci leter T, 2 buah plat nomor kendaraan No. Pol. BK 6068 CZ dan 1 unit Hp Samsung sudah dibawa ke komando guna keperluan proses penyelidikan.(Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini