Langgar Prokes, Acara Pembukaan Cafe Baru Dibubarkan Paksa Petugas

Sebarkan:

Kerumunan Diacara Grand Opening AMT 99 Cafe dan Resto 

DELI SERDANG
| Petugas Kepolisian Polresta Deliserdang bersama Muspika Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, menindak tegas kegiatan pembukaan Cafe baru di bangunan ruko tanpa IMB yang terletak di Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Deliserdang, Kamis (21/1/2021) malam kemarin.

Acara Grand Opening AMT 99 Cafe dan Resto telah melanggar protokol kesehatan dengan menciptakan kerumunan ratusan warga dari anak anak hingga orang dewasa untuk mengikuti hiburan makan makan ditengah wabah pandemi Covid-19 yang masih merebak.

Petugas Kepolisian Polresta Deliserdang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol.Coky Sitohang dengan tegas membacakan peraturan pemerintah tentang larangan melakukan kegiatan yang menciptakan kerumunan masa dan aturan batas jam operasional tempat hiburan, cafe dan restoran yaitu batas paling lama pukul 22.00 wib.

Petugas Membubar Paksa Kerumunan Pengunjung serta Menegur Tegas Pemilik Cafe dan Resto

Dalam arahannya, Kabag Ops langsung meminta para pengunjung yang memadati acara pembukaan Cafe baru ini untuk pulang kerumah masing masing dan membubarkan diri dari acara kegiatan.

" Kami minta pada pengunjung untuk membubarkan diri karena sudah melanggar protokol kesehatan, tidak ada toleransi, silakan kembali kerumah masing masing ", tegas Coky.

Sementara itu, kepada pemilik cafe AMT 99 Cafe dan Resto Firza Amelia bersama suami Nurdahri Razali warga Dusun Madiun B Desa Sidodadi Kecamatan Beringin yang sudah melakukan kegiatan pengumpulan massa dan melanggar protokol kesehatan diberikan teguran dan peringatan oleh petugas.

Setelah pengunjung membubarkan diri petugas Kepolisian Polresta Deliserdang dan Muspika Kecamatan Beringin yang tergabung dalam  Satgas Covid-19 pun juga membubarkan diri. (Wan).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini