Lagi Enak Nikmati Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi

Sebarkan:

Kedua Tersangka Bersama Barang Bukti

LANGSA
I Lagi enak nikmati sabu-sabu, dua pria sebagai tersangka ditangkap petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di sebuah rumah diduga tempat transaksi peredaran narkotika di Gampong Tualang Tengoh, Kecamatan Langsa Kota, Langsa, Kamis (21/1/2011) malam.

Kedua pria tersangka yang diamankan tersebut berinisial IW (28) penduduk Dusun Paya Duren, Gampong Mata Ie, Kecamatan Ranto Panjang, Aceh Timur dan inisial SG (38) penduduk Lorong Petua Thalib Gampong Tualang Teungoh, Langsa Kota.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, Jumat (22/1/2021) kepada media ini mengungkapkan, pada Kamis malam itu anggotanya telah melakukan penggerebekan di sebuah rumah berlokasi di Gampong Tualang Teungoh, Langsa Kota.

Penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana di sebuah rumah tersebut sering berkumpul para pemuda diduga dijadikan tempat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu yang sudah meresahkan masyarakat setempat. 

Di dalam rumah itu, petugas Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial IW dan SG yang saat itu sedang menikmati Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang-bukti dua paket kecil sabu seberat 0,23 gram, yang di akui adalah milik ke dua tersangka. 

Selain kedua tersangka, barang bukti sabu dan barang bukti lainnya langsung dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. (syaf).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini