Korupsi Rp1,4 M Pengadaan TPA Karo, Mantan Kepala Bappeda: Idealnya Ada Mata Anggaran Baru Dikerjakan

Sebarkan:



Giliran mantan Kepala Bappeda Kabupaten Karo dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Sejumlah kejanggalan menyeruak dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp1,4 miliar terkait pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Karo TA 2016 dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Karo Candra Tarigan, Kamis petang (21/1/2021) di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.


Berbagai pertanyaan secara lugas dijawab mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Karo sebagai saksi yang dihadirkan Tim JPU dari Kejari Karo Pola Siregar dan Mora Lubis.


Menurut saksi, semula pengelolaan sampah di daerah tersebut kurang baik karena dibuang ke jurang. Sehingga ada pemikiran dibangun TPA Sampah. Pada 2014 ada dilakukan studi kelayakan.


Dalam Rencana Kerja (Renja) di DKP Karo Tahun 2015, saksi membenarkan, dinas yang dipimpin terdakwa Candra Tarigan ada mengusulkan dibuatnya TPA Sampah melalui Bappeda agar ditampung dalam APBD Karo. Ketika itu belum ada kepastian kalau Desa Dokan, Kecamatan Merek sebagai lokasi TPA.


Pada diskusi Renja tahun 2016 dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Karo, saksi ketika sebagai Sekretaris dan Sekda sebagai Ketua BKPRD Karo. Kebutuhan lahan TPA sampah 5 hektar dengan pagi Rp2,5 miliar dan Rp25 juta urus sertifikat serta biaya Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk survey lahan sebesar Rp50 juta di akhir 2016 kemudian ditampung dalam Perubahan (P-APBD).


"Idealnya ada dulu mata anggarannya baru dilakukan kegiatan," tegas saksi ketika dicecar JPU Pola Siregar tentang tenaga KJPP melakukan survey, sebelum dananya ditampung dalam P-APBD TA 2016.


Terdakwa Candra Tarigan (monitor kiri) mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kabanjahe. (MOL/ROBERTS)


Fakta terungkap lainnya, dalam rapat dengan terdakwa Candra Tarigan selaku Kadis, BKPRD Kabupaten Karo ada memberikan rekomendasi agar dilakukan koordinasi dengan Balai Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Provinsi Sumut, sebelum dilakukan kegiatan pembangunan TPA Sampah.


Dalam kesempatan tersebut tim JPU memperlihatkan daftar Renja DKP Kabupaten Karo Tahun 2016 kepada majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dan tidak ditemukan luas lahan untuk pembangunan TPA Sampah.


Memperkaya Diri


Informasi lainnya dihimpun, TPA Sampah Kabupaten Karo di Desa Dokan, Kecamatan Merek sama sekali tidak digunakan sebagaimana direncanakan sebelumnya dan ditumbuhi semak belukar. Sejumlah elemen masyarakat setempat menolak lahan tersebut dijadikan TPA Sampah.


Mantan orang nomor satu di DKP Kabupaten Karo tersebut dijerat pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sendiri dan juga memperkaya saksi Ingan Sinik Br Ginting, saksi Kuning Br Brahmana dan KJJP Doli Siregar  yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.


Yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini