Kantongi Sabu, Sembiring Diringkus Tekab

Sebarkan:



PANCURBATU |
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancurbatu membekuk seorang pemilik Narkotika jenis sabu-sabu dari kawasan Jalan Desa Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 13.00 Wib. Dari tersangka Edi Arapenta Sembiring (36) warga Jalan Pala XI, No. 15 Desa Perumnas Simalingkar ini disita Satu plastik klip berisi kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,04 Gram.

Informasi yang diterima dari kepolisian, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau tersangka memiliki Narkotika. Mendapat laporan yang berharga itu, Tekab Polsek Pancurbatu pun langsung bergegas menuju ke lokasi yang disebutkan.

Tak lama kemudian, setibanya di kawasan Jalan Desa Perumnas Simalingkar, petugas melihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan. Yakin kalau orang yang dicari sudah tepat sasaran, petugas langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan dari kantong celana sebelah kiri tersangka ditemukan 1 plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Pancurbatu.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, SH saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021) mengatakan, tersangka ditangkap terkait kepemilikan Narkotika.

"Usai diperiksa secara intensif, tersangka kita jebloskan ke sel tahanab Polsek Pancurbatu, menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Syahril.(roy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini