Ini Keterangan Polsek Padang Bolak Terkait Maling Motor yang Kepergok Saat Beraksi di Paluta

Sebarkan:

Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Ipda Hendra Anil Siregar

PALUTA| Polsek Padang Bolak Resort Tapanuli Selatan telah menetapkan pelaku maling motor yang kepergok warga saat beraksi, Rabu (27/1/2021) malam sekitar pukul 19.00. di Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) sebagai tersangka.

Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Anil Siregar dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021) mengatakan, pria (tersangka) tersebut atas nama inisial RL, 45, warga simpang Martabak, Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau.

Dikatakan Ipda Hendra Anil, ditetapkannya RL tersangka sebagai tindak lanjut atas laporan dari warga desa setempat yang menjadi korban atas nama Imran Harahap dengan nomor: LP/ 23 / I /2021/TAPSEL/TPS.BOLAK/SUMUT, tanggal 27 Januari 2021.

Dari hasil penyelidikan pihaknya, kronologis kejadian seusai waktu sholat maghrib, awalnya tersangka RL merusak kunci kontak sepeda motor dan kemudian menyeretnya dari samping rumah korban Imran Harahap.

"Saat itulah buk Nur Lela Sari Hasibuan yakni istri dari pelapor bapak Imran Harahap melihat tersangka RL dengan posisi sudah di atas sepeda motor. Melihat itu, buk Nur Lela Sari Hasibuan bergegas memberitahu suaminya, kemudian bapak Kimran mengamankan tersangka ini bersama warga sekitar,"kata Ipda Anil.

Hingga saat ini kata Ipda Hendra Anil, pihaknya masih melakukan tahap penyidikan lebih lanjut.(GNP/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini