Hakim ketua Mian Munthe (kanan tengah) akhirnya memperberat hukuman terdakwa M Nasir. Terdakwa dalam persidangan secara daring menyatakan terima vonis tersebut. (MOL/Ist)
MEDAN | Majelis hakim diketuai Mian Munthe, Senin (18/1/2021) di ruang Cakra 7 PN Medan akhirnya memperberat hukuman terdakwa M Nasir AJ Alias Nasir (51), dari tuntutan 12 tahun penjara menjadi 14 tahun.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU Sri Delyanti. Terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni tanpa hak pidana menjadi perantara jual beli (kirir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 950 gram
Terdakwa kelahiran Kota Sigli, Provinsi Aceh itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Usai mendengar putusan tersebut, hakim pun menanyakan terdakwa Nasir apakah ia terima, banding atau pikir-pikir atas putusan tersebut, tanpa berpanjang lebar, Nasir yang mengikuti persidangan secara daring pun mengatakan terima.
Padahal, putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Sri Delyanti, yang hanya menuntut Nasir dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.
Upah Rp7 Juta
Dalam dakwaannya, JPU menuturkan bahwa perkara tersebut bermula, Jumat (1/5/2020 lalu ketika terdakwa sedang berada di pangkalan beca. Lalu terdakwa dihubungi oleh Jaelani ( DPO), dan menyuruh terdakwa untuk menjemput dan menerima narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor agar mengirimkannya ke Aceh.
Jaelani pun menjanjikan upah Rp7 juta kepada terdakwa. Tiga hari kemudian Jaelani kembali menghubungi terdakwa lewat sambungan ponsel dan menyuruhnya menjemput sabu sebanyak 10 sak dari orang suruhan Jaelani.
Orang suruhan Jaelani pun menghubungi terdakwa dan menyuruhnya datang ke Ringroad City Walks untuk menjemput sabu tersebut.
Keduanya pun bertemu di area parkir Ringroad City Walks dan orang suruhan Jaelani membuka bagasi sepeda motor yang berisikan 10 bungkus sabu.
Terdakwa pun diberikan kunci dan STNK sepeda motor keluar dari area parkir Ringroad City Walks. Namun sekira 10 meter terdakwa keluar dari area parkir Ringroad City Walks, kemudian saksi Yudha Nasution dan saksi Bagus Dwi Gangga Wardana (keduanya anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) memberhentikan sepeda motor yang terdakwa kendarai.
Ketika digeledah petugas menemukan bungkusan berisi sabu seberat 950 gram dari dalam.bahasi sepeda motor. (ROBERTS)