Giliran Sekda Karo Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Rp1,4 M Lahan TPA Sampah

Sebarkan:



Terdakwa mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo Chandra Tarigan (monitor kiri) mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kabanjahe. (MOL/Ist)


MEDAN | Giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo Terkelin Purba didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Rp1,4 miliar dengan terdakwa mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo Chandra Tarigan terkait proyek Pengadaan  memberikan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah TA 2016 lalu.


Terkelin di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis petang (13/1/2021) menyebutkan, saat pengajuan pembelian lahan TPA Sampah, dirinya masih menjabat Asisten II Pemkab Karo dan pada 2017 kemudian dipromosikan menjadi Sekda.


Di hadapan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dan tim JPU dari Kejari Karo Akbar Pramana, Mora Sakti Lubis dan Pola Siregar, penasihat hukum (PH) terdakwa, AD Handoko saksi mengakui bahwa untuk pengadaan lahan baru TPA tersebut merupakan pengalaman pertama kalinya di lingkungan Pemkab Karo.


"Selain pengadaan untuk TPA, juga pengadaan lahan di Rumah Sakit Umum Daerah dan TPU sekira pada 2017 lalu," timpalnya.


Saksi mengetahui adanya rekomendasi di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) untuk lahan TPA Sampah. BKPRD Kabupaten Karo dipimpin oleh Sekda yang di dalamnya beranggota para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).


Namun saat ditanya tim JPU mengenai teknis pelaksanaannya, saksi menimpali, tidak mengetahui secara persis.


'Duel' Argumentasi


Sementara itu tim penuntut umum sempat 'duel' argumen dengan saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Doli Siregar.


Pertanyaan bertubi-tubi dari penuntut umum, tentang seputaran harga tanah Rp40 ribu per M2 yang sempat menjadi perdebatan hebat antara tim JPU dengan ketiga saksi dari KJPP Doli Siregar yakni Doli Siregar, Ingan Malem dan Janperson.


Bahkan hakim ketua sempat mengingatkan tim penuntut umum  agar persidangan tidak dijadikan sebagai arena debat kusir.


Ketika dicecar tentang kepastian apakah hasil penilaian yang dilakukan bisa dipakai sebagai referensi atau tidak, saksi Doli Siregar menimpali, tergantung situasi di lapangan. 


Artinya kalau telah cocok nilai pasar yang silahkan dan bisa juga turun. Namun harganya bisa juga tetap bila penilaian nilai penggantian wajar. Jadi dalam penilaian ini juga tidak bisa naik sesuka hati namun harus ada perhitungannya.


'Memanas'


Suasana persidangan sempat 'memanas'. Di satu sisi tim JPU memberikan pertanyaan bertubi-tubi. Di sisi lain pertanyaan tersebut dijawab para saksi dengan lugas.


Dengan nada tinggi, tim penuntut umum pun kemudian menanyakan apakah KJPP Doli pernah menawarkan diri agar ikut dalam tender untuk melakukan penaksiran harga lahan yang akan dijadikan sebagai TPA Sampah ke Pemkab Karo dan dijawab saksi Doli Siregar, tidak ada.


Malah sebaliknya, salah seorang staf di Pemkab Karo, Alex Leo Bangun yang meminta saksi Doli Siregar ikut melakukan penaksiran harga lahan. Namun demikian, pihaknya bekerja profesional sesuai dengan SPI dan KEI.


Begitu juga saat jaksa mengungkap bahwa kantor KJPP pernah mendapat teguran dari Kemenkue, Doli bersikukuh apa yang dilakukan tim telah sesuai dengan ketentuan. 


Sementara saksi lainnya Johanes Ginting selaku Plt Kades Dokan membenarkan ada pihak yang menanyakan dirinya mengenai apakah ada warga setempat mau menjual tanah di daerahnya.


Walau tidak ingat siapa orangnya, seingat saksi, per hektar lahan dihargai senilai Rp1 miliar. Hakim ketua Jarasmen Purba kemudian melanjutkan persidangan pekan depan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini