Gara-gara Rp10 Ribu, Nyawa Melayang

Sebarkan:

TANGKAP:  Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan saat memaparkan penangkapan tersangka. 


MEDAN | Hendra Syahputra (48) harus meregang nyawa karena kecebur ke kolam sedalam 2 meter.

Sebelum kejadian naas itu, korban berkelahi saat hendak menagih utang sebesar Rp 10 ribu dari  tersangka berinisial R alias Bosok (34)  di Jalan Pusaka, Pasar 13 Tanah Garapan, Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (4/1/2021).

Kasus tersebut kemudian ditangani Polsek Percut Sei Tuan dan tak lama tersangka diamankan dari rumahnya. 

“Kasus penganiayaan yang berujung kematian Hendra Syahputra ini terjadi Senin (04/01) sekira pukul 16. 00 WIB hanya masalah sepele, “kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan saat press release di Mapolsek Percut Seituan, Rabu (27/01/2021) pagi. 

Saat itu  korban datang menemui tersangka R alias Bosok untuk menagih utangnya sebesar Rp 10 ribu. Namun saat bertemu, korban tersulut emosinya kepada tersangka, lantaran yang tak kunjung mau membayar utangnya tersebut.

Sehingga keduanya pun terlibat perkelahian. Saat itulah, tersangka merebut kursi kayu dari tangan korban dan memukulkannya sebanyak 2 kali ke tubuh korban.

Namun tanpa disengaja tubuh korban malah kecebur masuk ke dalam kolam sedalam 2 meter yang ada di lokasi tersebut. 
“Karena tidak bisa berenang korban meninggal dunia," tambah AKBP Irsan.

Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang mengetahui peristiwa tersebut langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. 

Juga turut diamankan , barang bukti berupa 2 buah kursi kayu. 

“Tersangka dijerat pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana,“ tegas Wakapolrestabes Irsan. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini