Dinformasikan Terkait Judi di Kutalimbaru, Begini Sikap Kapoldasu

Sebarkan:


DELISERDANG |
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen. Pol. Martuani Sormin, M.SI, telah diberikan informasi terkait aktifitas judi dadu putar yang berada di Dusun Namorindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, yang makin meresahkan masyarakat.

Meski telah manjadi sorotan publik, aparat kepolisian Jajaran Polrestabes Medan dan Polsekta Kutamlimbaru sepertinya tak bernyali menghentikan permainan ilegal tersebut.

Polisi terkesan membiarkan lokasi judi dadu putar yang berada di wilkum Polsek Kutalimbaru itu berkembang dan tetap beroperasi menjalankan bisnis haramnya.

Ketika wartawan mengkonfirmasi  Kapolda Sumatera Utara Irjen.Pol. Martuani Sormin melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/1/2021) terkait keberadaan lokasi judi di Wilayah Hukum Polsekta Kutalimbaru, Polrestabes Medan tersebut, namun tak dijawab oleh Kapoldasu walaupun pesan konfirmasi yang dikirimkan ke nomor WhatsApp telah dibaca.

Sebelumnya lokasi judi dadu putar di Desa Namorindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru itu sudah berkali kali menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat juga dari lembaga JPKP DPD Deliserdang yang meminta, agar Kapoldasu memerintahkan jajaran bawahannya baik Polrestabes Medan dan Polsek Kutalimbaru segera menutup lokasi tempat perjudian jenis dadu putar tersebut. 

Hal itu berkaitan dengan kekuatiran warga akan penyebaran virus Covid 19, di samping itu, dengan adanya lokasi judi tersebut sangat berpotensi meningkatnya angka kriminalitas.(Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini