SERDANG BEDAGAI I Diduga sering mengedarkan dan mengkonsumsi sabu, tersangka berinisial AT alias Oki (23) digrebek Polsek Tanjung Beringin di rumahnya Dusun II, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai, Senin (11/01/20201) sekira pukil 12.00 Wib.
Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah pipet, 1 buah plastik klip transparan kosong dan 1 buah kaca pirex didalamnya berisikan dugaan narkotika jenis sabu.
Kepada petugas Pria berprofesi sebagai nelayan tersebut mengaku sudah 2 bulan lamanya mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu, Rabu (13/1/2021) mengatakan, penangkapan terhadap Oki berdasarkan laporan keresahan masyarakat dengan aktifitas pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
"Langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti 1 kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu," Kata Kapolres.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sergai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," terang AKBP Robin. (HR).