Dijadikan Tempat Komsumsi Sabu, Rumah OKI Digrebek Petugas Polsek Tanjung Beringin

Sebarkan:


SERDANG BEDAGAI
I Diduga sering mengedarkan dan mengkonsumsi sabu, tersangka berinisial AT alias Oki (23)  digrebek Polsek Tanjung Beringin di rumahnya Dusun II, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai, Senin (11/01/20201) sekira pukil 12.00 Wib. 

Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah pipet, 1 buah plastik klip transparan kosong dan 1 buah kaca pirex didalamnya berisikan dugaan narkotika jenis sabu. 

Kepada petugas Pria berprofesi sebagai nelayan tersebut mengaku sudah 2 bulan lamanya mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 

Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu, Rabu (13/1/2021) mengatakan, penangkapan terhadap Oki berdasarkan laporan keresahan masyarakat dengan aktifitas pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. 

"Langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti 1 kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu," Kata Kapolres. 

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sergai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," terang AKBP Robin. (HR).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini