Buronan Pembobol Rumah Boru Saragih Ditangkap Polisi

Sebarkan:

DELISERDANG | Petugas Kepolisian Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang meringkus seorang pria Lamro alias uban (31) warga jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang yang merupakan tersangka kasus pencurian. Dia diringkus saat berada di rumahnya dan langsung diboyong ke Mapolsek Lubukpakam guna pemeriksaan.

Informasi diperoleh dari pihak Kepolisian, Sabtu (16/01/2021), penangkapan tersangka Lambro alias Uban berdasarkan laporan pengaduan korban Nurleli Saragih (42) yang terjadi 24/8/2020 tahun lalu akibat rumah miliknya di Jalan Galang, Lingkungan III, No. 70 Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, dibobol maling.

Korban mendapati pintu samping rumah bekas dicongkel setelah masuk rumah melihat sejumlah harta benda milik ya hilang, di antaranya mesin jahit yang sebelumnya berada di ruang dapur dan Gelang emas seberat 2,5 gram dan 1 (satu) Unit handphone. Lalu korban membuat  LP / 50 / VIII / 2020/ SU/ RESTA-DS / dengan kerugian berkisar Rp 6 juta.

Polsek Lubukpakam melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah ke tersangka  dan begitu mendapat informasi orang yang dicari berada dirumahnya, petugas bergerak dan langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan saat berada di rumahnya .

Terkait penangkapan tersangka Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto Sihotang SH  dalam keterangan persnya membenarkan, Lambro alias Uban sudah diamankan dan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

"Tersangka pelaku pencurian gasak mesin jahit, emas dan HP sudah diburon hampir 5 bulan sudah kami tangkap dan diproses hukum," pungkas Hendry.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini