Bupati Labuhanbatu Tandatangani Perjanjian Penyerahan Peta ZNT

Sebarkan:


LABUHAN BATU
| Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT menandatangani perjanjian kerjasama dan penyerahan peta Zone Nilai Tanah (ZNT) serta penyerahan aset pemerintah Kabupaten ini dengan BPN Labuhanbatu di ruang data dan karya Bupati Labuhanbatu, Kamis (14/1/2021).

Disebutkan Bupati, dengan adanya perjanjian kerjasama dan peta Zona Nilai Tanah ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Labuhanbatu, yakni dengan pemanfaatan nilai tanah sebagai acuan Pengenaan Pajak Bumi Pedesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu guna mewujudkan percepatan pembangunan daerah yang lebih merata dan bersatu membangun Labuhanbatu maju.

Selain itu, penandatanganan perjanjian kerjasama ini untuk mendukung terwujudnya implementasi program pencegahan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu atas prakarsa KPK, BPN, dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, ucap Bupati.

"Atas nama jajaran Pemkab Labuhanbatu, Bupati saya mengucapkan terimakasih kepada Badan Pertanahan Nasional Kantor wilayah Labuhanbatu yang telah memfasilitasi penerbitan sertifikat atas aset-aset daerah wilayah pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu. mudah-mudahan segala sesuatu yang telah kita lakukan untuk Kabupaten ini tercatat menjadi amal kebaikan, dan apa yang akan kita laksanakan di tahun ini dapat berjalan sesuai dengan rencana yang senantiasa diberikan kemudahan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala." Tegas Andi Suhaimi.

Sebelumnya, Asisten III pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap pada kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan hari ini adalah menindak lanjuti rapat dan pertemuan dengan KPK beberapa waktu lalu, untuk melakukan MOU antara Pemerintah Kabupaten dengan BPN Labuhanbatu tentang pemanfaatan zona wilayah, dan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan peta zona wilayah nilai tanah.

Selain itu di sebutkan Zaid, BPN juga akan menyerahkan sertifikat tanah aset Pemkab Labuhanbatu sebanyak 41 sertifikat dari 100 sertifikat yang ditargetkan.

Sementara Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Labuhanbatu Drs Moren Naibaho Msi mengatakan, seluruh tanah aset Pemkab Labuhanbatu harus segera di sertifikatkan, kemudian terkait dengan BPHTB terintergrasi, itu juga telah kita lakukan, bahkan sertifikasinya juga sedang berjalan."

Kemudian disampaikan Moren, KPK telah melihat dan menilai peta Zona nilai tanah ini untuk dijadikan acuan pembayaran pajak bumi dan bangunan, untuk itu perlu dibuat mekanisme perjanjian kerjasama yang kita serahkan kembali ke pemerintah kabupaten Labuhanbatu dengan konsekwensi pemerintah menyediakan anggaran kembali untuk mengadakan apdetik data yang baru." ujarnya. (Husin).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini