BB Berikut Tersangka H Buyung dan Stafnya Dilimpahkan ke Penuntut Umum KPK

Sebarkan:



Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kiri) dan tersangka H Buyung. (MOL/Ist)


MEDAN | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/1/2021) melaksanakan penyerahan tahap 2 yakni barang bukti (BB) berikut tersangka Khairuddin Syah Sitorus alias H Buyung selaku Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) dan seorang stafnya, Agusman Sinaga ke tim penuntut umum KPK.


Penyerahan tahap 2 tersebut menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan teks WhatsApp (WA), petang tadi, dikarenakan berkas kasus dugaan tindak pidana rasuah terhadap kedua tersangka dinyatakan sudah lengkap baik secara formil maupun materil.


Penahanan selanjutnya adalah kewenangan tim JPU KPK. Masing-masing tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan 26 Januari 2021.


Bupati akrab disapa H Buyung ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Agusman Sinaga, juga Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Kaban PPD) Pemkab Labura ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.


Dalam waktu 14 hari kerja, imbuh Ali Fikri, tim JPU segera menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor.


Selama proses penyidikan, tim KPK telah memeriksa sejumlah 77 orang saksi yang di antaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura, demikian Ali Fikri.


Diberitakan sebelumnya, orang pertama di Pemkab Labura tersebut sangkakan melanggar pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Ditetapkannya Khairuddin Syah Sitorus dan Agusman Sinaga sebagai tersangka menyusul ditemukannya bukti permulaan yang cukup, 


Pengembangan


Terseretnya nama H Buyung merupakan hasil pengembangan pada persidangan perkara suap -terkena OTT- anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono  (telah divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, red) untuk memuluskan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh sejumlah kabupaten/kota.


Tersangka Khairuddin diduga kuat ikut dalam pusaran suap diduga kuat melibatkan salah seorang staf di Kemenkeu, Yaya Purnomo (telah divonis pidana 6,5 tahun penjara, red).


Pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan DAK TA 2018 melalui Program e-Planning dengan  sebesar Rp504.734.540.000. 


Tersangka Khairuddin Syah Sitorus kemudian menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi bisa dimasukkan ke Kementerian Keuangan . (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini