Amankah Vaksin Digunakan, MUI : Kewenangan Kami Hanya Menyatakan Itu Halal dan Suci

Sebarkan:


PADANGSIDIMPUAN |
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 atau vaksin Sinovac adalah halal dan suci. Hal tersebut disampaikan lewat fatwa MUI nomor 02 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dan Sinovac Life Sciences.co.ltd China dan PT.Bio Farma (Persero). 

Dalam fatwa tersebut MUI menyatakan yang pertama bahwa vaksin Covid-19 dan Sinovac Life Sciences.co.ltd China dan PT.Bio Farma (Persero) hukumnya halal dan suci. Kedua vaksin Covid-19 dan Sinovac Life Sciences.co.ltd China dan PT.Bio Farma (Persero) sebagaimana pada yang pertama boleh digunakan untuk ummat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Dikutip dari CNN Indonesia Rabu 13 Januari 2021, bahwa Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi memastikan bahwa Vaksin Covid-19 Sinovac bukan hanya suci dan halal, namun juga toyyib alias aman digunakan.

Tidak itu saja, Dia mengungkapkan, vaksin Sinovac telah melalui tahap sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tiga proses uji klinis di bawah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Terkait hal tersebut metro-online.co ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Padangsidimpuan Zulfan Efendi Hasibuan mengatakan, bahwa jika vaksin tersebut dikatakan halal dan suci berdasarkan fatwa MUI yang sudah keluar itu benar.

Zulfan yang ditemui metro-online.co di ruang kerjanya, Rabu (13/01/2021) mengatakan, kehalalan dan kesucian vaksin tersebut dan keluarnya fatwa MUI adalah berdasarkan penelitian dan kajian yang sudah dilakukan oleh MUI dan juga PT. Bio Farma.

Kemudian ketika disinggung apakah vaksin Sinovac aman dan tidak berbahaya jika digunakan untuk masyarakat ? "Kalau masalah aman atau berbahayanya jika vaksin itu digunakan, itu bukan lagi kewenangan MUI menyatakannya karena tentunya yang bisa mengatakan itu adalah yang sudah ahli dibidang kesehatan," sebutnya.

"Kewenanagan MUI itu hanya menyampaikan kalau vaksin itu adalah halal dan suci dan bukan dari bahan - bahan yang haram dan kalau masalah aman digunakan untuk masyarakat itukan BPPOM yang menentukan," tambahnya. 

Selanjutnya terkait masalah vaksinasi sejauh ini pemerintah Kota Padangsidimpuan juga belum ada berkoordinasi ataupun sosialisai dengan MUI kota Padangsidimpuan. Tidak itu saja dikatakan Zulfan, bahwa sudah banyak dari berbagai pihak mempertanyakan masalah vaksin ini kepada MUI. 

"Masih banyak keraguan yang datang dari masyarakat kita dan sudah banyak juga yang mempertanyakan hal ini kepada MUI, sebagai wewenangnya kita hanya bisa mengatakan itu halal dan suci berdasarkan penelitian MUI di laboratorium tetapi apakah itu berbahaya atau tidak digunakan itu bukan lagi kewenangan kita," ungkapnya. 


"Contoh seperti daging kambing itukan halal dagingnya, tetapi ada juga orang yang tidak bisa dan tidak cocok mengkonsumsi dagingnya, jadi dalam Islam halalan toyiban itu harus baik dan tidak beresiko," tutur ketua MUI Kota Padangsidimpuan ini.

Terkait vaksin Covid-19 ini, Ia menyampaikan bahwa keluarnya fatwa MUI tersebut menyatakan kalau vaksin itu berbahan halal dan suci, kemudian untuk meyakinkan masyarakat itu berbahaya atau tidak, dikatakannya itu bagaimana penilaian dari masyarakat dan individu masing - masing. (Syahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini