Ahli Hukum Pidana Nilai Unsur Penipuan Telah Terpenuhi, Hakim Tegur Terdakwa Syamsuri Berbelit-belit

Sebarkan:



Syamsuri ketika diperiksa sebagai terdakwa penipuan Rp3 miliar. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Tidak bisa hadir karena lagi sakit (opname), JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan akhirnya diijinkan majelis hakim untuk membacakan pendapat ahli hukum pidana Dr Alpi Sahari SH MHum dalam perkara Syamsuri, terdakwa penipuan Rp3 miliar dengan saksi korban Antoni Tarigan, Rabu (6/1/2021) di Cakra 3 PN Medan.


Menurut dosen di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut, unsur tindak pidana penipuan terdakwa Syamsuri, telah terpenuhi.


Sebab terdakwa (secara bertahap-red) telah menerima uang pengganti panjar pembelian lahan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota sebesar Rp650 juta berikut kompensasi total Rp3 miliar tersebut dari saksi korban melalui saksi Lamidi, agar surat jual beli antara terdakwa dengan G Johnson dibatalkan.


Namun hingga perkara ini bergulir di pengadilan, terdakwa Syamsuri tidak kunjung membatalkan surat perjanjian jual beli lahan tertanggal 23 Desember 2013 tersebut.


Menurut ahli, seharusnya terdakwa sebagai pihak yang telah mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi berikut uang panjar dari pihak penjual konsisten yakni membatalkan surat perjanjian jual beli.


Setelah mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim meminta JPU agar melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Syamsuri.


Berbelit Ditegur


Hakim ketua Tengku Oyong beberapa kali sempat menyela sekaligus menegur terdakwa warga Jalan Singosari Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan tersebut karena berbelit-belit saat menjawab pertanyaan JPU Randi.


"Sebentar, sebentar. Saudara jawab saja pertanyaan Pak jaksa tadi. Ada nggak saudara batalkan surat perjanjian jual beli tanah itu? Jangan malah 'ngalor ngidul' gitu," cecar Tengku Oyong dan untuk beberapa saat terdakwa tampak diam dan tertunduk.


Sementara sebelumnya menjawab pertanyaan JPU, terdakwa mengaku ada membatalkan surat perjanjian jual beli antara dia dengan saksi G Johnson. "Ada Pak waktu pemeriksaan di penyidik," kata Syamsuri.


Namun ketika ditanya Randi Tambunan di mana buktinya, terdakwa Syamsuri tidak bisa menunjukkan buktinya.


Ketika ditanya hakim ketua, terdakwa Syamsuri mengakui bahwa uang Rp3 yang diterima melalui saksi Lamidi tersebut, telah habis digunakan walaupun permasalahan tersebut belum selesai.


Bilang Kalau Tahu


Terdakwa kembali ditegur hakim ketua Tengku Oyong ketika menjawab pertanyaan penasihat hukumnya (PH) Maraihut mengenai keberadaan sertifikat tanah tersebut.


"Jangan seharusnya-seharusnya gitu. Saudara saksi tahu nggak sertifikat tanah itu sekarang? Kalau tahu, bilang tahu. Kalau tidak tahu, bilang tidak tahu," cecarnya. Sidang kemudian dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan petitum tuntutan JPU.


Terdakwa Syamsuri dijerat pidana Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana sebab dia bukan hanya tidak pernah membatalkan Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013 maupun Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016 tersebut. Bahkan uang Rp3 miliar yang diterima melalui saksi Lamidi tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada saksi korban.


Ditahan


Sementara usai persidangan, saksi korban Antoni Tarigan mengatakan, idealnya Yang Mulia majelis hakim tidak ragu-ragu mengeluarkan penetapan agar terdakwa segera ditahan mengingat terdakwanya berbelit-belit memberikan keterangan.


"Di persidangan tadi sama-sama kita lihat beberapa kali Pak hakim menegur terdakwa," katanya.    (ROBERTS) 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini