7 Jam Usai Mencuri, Pemuda Pengangguran Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:


LANGKAT I Pemuda Pengangguran yang diduga sebagai tersangka tindak pidana pencurian ini harus nginap dihotel prodeo Polsek Pangkalan Brandan.


7 (tujuh) jam berselang usai tersangka berinisial WYG (18) warga jalan Babalan, gang masakan garam, kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut ini melakukan pencurian, petugas Opsnal Polsek Pangkalan Brandan berhasil menciduk tersangka.


Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP PS Simbolon SH melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Dedi YP Ginting SH, Minggu (17/01/2021), membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka WYG dimana telah melakukan tindak pidana pencurian.


Lanjut Iptu Dedi, ada sabtu  (16/01/2021), sekira Pukul 04.30 Wib, korban yakni London Sinuraya (32) warga Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat ini tiba di tempat jualan sayur milik nya di jalan sudirman Kelurahan Berandan Barat, dimana karyawan atau kerjanya menyampaikan bahwasanya kedai mereka telah kecurian.


Kemudian korban membuka CCTV yg ada di kadainya ternyata benar bahwasanya kedai mereka kecurian dan selanjutnya korban memeriksa kedainya dan melihat telah hilang berupa 1(satu) unit Hp merk Oppo warna hitam dan 1(satu) unit Ippad warna Putih dan bumbu merica sebanyak 5(lima) kg.


Atas kejadian tersebut korban  merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar 6.000.000, rupiah serta membuat Laporan ke Polsek Pangkalan Berandan guna proses selanjutnya, dengan bukti laporan LP/08/1/2021/SU/LKT/SEK- Brandan.


Tersangka WYG telah ditangkap dan ditahan, tersangka ditangkap dirumah nya di jalan Babalan gang masakan garam, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, sekira pukul 13.30 wib.


Kepada petugas, tersangka mengakui kejahatan yang dilakukan nya, dari tersangka petugas menyita barang bukti yakni dari hasil kejahatan nya berupa, 1 (Satu) unit HP merk Oppo warna hitam, kemudian 1 (satu) unit HP tablet android merk Ippad warna putih, dan 1 (satu) buah jaket sweter warna hitam yg bertuliskan Turn Back Crime, serta 1 (satu) buah sapu, sebut Aiptu Dedi YP Ginting SH.(Lkt-1/Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini