UP3 dan ULP PLN Padangsidimpuan Tak Bisa Sebutkan Besaran PPJ yang Disetor ke Pemda

Sebarkan:


PADANGSIDIMPUAN
| Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Padangsidimpuan mengakui tidak bisa menyebutkan berapa besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang disetorkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Padangsidimpuan setiap bulannya.

Untik diketahui, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau mencermati setiap pembayaran rekening listrik yang dibayar kepada PLN terdapat biaya PPJ yang dibebankan kepada setiap pelanggan PLN.

Dalam hal ini, banyak masyarakat khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan tidak tahu, bahwa setiap pembelian pulsa listrik prabayar maupun pasca bayar dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Apakah masyarakat tahu apa itu PPJ? untuk apa PPJ  dan berapa besarnya PPJ?

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah membuat suatu keputusan dengan menetapkan setiap pelanggan PLN  dikenakan pajak PPJ sebesar 10 persen.

Dimana PPJ ini ditarik dari setiap pembayaran rekening pelanggan PLN yang sudah lunas. Hal ini juga sama seperti yang disampaikan pihak UP3 dan ULP PLN Padangsidimpuan saat diwawancarai awak media ini.

Dalam hal ini, seharusnya masyarakat mengetahui berapa besar jumlah PPJ yang  disetorkan pihak PLN kepada pemerintah, dimana juga telah diamanatkan dalam undang - undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.

Dalam amanat undang undang tersebut, bahwa hasil pungutan pajak penerangan jalan sebagian dialokasikan untuk penerangan jalan umum.

Dengan demikian, masyarakat dapat menanyakan apabila di lingkungannya belum terdapat lampu penerangan jalan umum. Padahal, masyarakat selalu ditarik pajak pada saat melakukan pembayaran listrik.

Terpisah, Manager Transaksi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Kota Padangsidimpuan Edi Saleh Siregar didampingi bagian Humas PLN Emmi Robiah dan Manager ULP Padangsidimpuan Depun Samsuri Harahap dikonfirmasi, Jum'at, (11/12/2020) menjelaskan, bahwa untuk pembayaran pajak penerangan jalan di Kota Padangsidimpuan, masyarakat (pelanggan) dikenakan beban 10 persen berdasarkan jumlah rekening listrik yang dibayar.

"Pembayaran pajak PPJ ini sudah ditetapkan oleh setiap pemerintah daerah yang bekerjasama dengan PLN. Di Padangsidimpuan sendiri masyarakat dikenakan 10 persen, dalam hal ini kami sebagai pihak PLN hanya melakukan pemungutan kepada masyarakat dari setiap pembayaran rekening listrik yang lunas,"jelas Edi.

Lanjut Edi lagi, bahwa setiap bulannya pajak PPJ tersebut disetorkan ke-pada Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada tanggal 18 dan paling lambat ditanggal 20 perbulannya.

Ketika awak media ini menanyakan, berapa besaran jumlah PPJ yang disetorkan setiap bulannya kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan?

Pihak UP3 dan ULP Padangsidimpuan tidak berani menyebutkan besaran pajak yang disetorkan PLN.

"Untuk pembayaran PPJ diambil berdasarkan rekening pelanggan yang lunas. Jadi karena ini menyangkut data, kami juga tidak bisa mereka - reka berapa jumlah yang disetorkan. Ini kan orang abang rekam dan catat juga nanti dipublikasikan salah pula...! Jadi PPJ itu disetorkan ke rekening Dinas Pendapatan Daerah itu dengan cara tersistem. Semua data itu tersistem dipusat, Disini yang perlu kami sampaikan, untuk pemasangan dan pemeliharan maintenance serta yang berhubungan dengan lampu penerangan jalan, itu semua tanggungjawab Pemda, tugas kami hanya menagih saja,"ungkap Edi menuturkan.

Senada, Bagian Humas PLN UP3 Kota Padangsidimpuan Emmi Robiah juga mengatakan, kalau untuk informasi besaran berapa jumlah PPJ yang disetorkan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan, agar ditanyakan kepada pihak Pejabat Pengelola Informasi Data (PPID) PLN Wilayah Sumatera Utara di Medan.

"Kalau untuk data itu kami ada divisinya khusus yaitu, pejabat pengelola informasi data yang ada di PLN wilayah Sumatera Utara. Orang abang tanyakan langsung kesana saja, kalau kami ngak bisa,"ucap Emmi saat di sesar awak media ini dengan beberapa pertanyaan.

Sebelumnya, bahwa permohonan informasi besaran PPJ tersebut sudah lama disampaikan kepada ULP PLN kota Padangsidimpuan.

Namun, Manager ULP Padangsidimpuan Depin Samsuri Harahap tidak bisa menjawab dan memberikan penjelasan terkait Pajak PPJ yang dipungut dari rekening listrik masyarakat.

Sehingga, harus menghadirkan pihak UP3 PLN Padangsidimpun menjawab hal tersebut.

Karena tidak bisanya memberikan keterangan, pihak UP3 dan ULP PLN Padangsidimpuan, salahsatu awak media Mahmud Nasution yang turut pada sesi wawancara tersebut mengatakan, bahwa pihak UP3 dan ULP PLN Padangsidimpuan memberikan informasi yang tidak akurat.

"Informasi yang disampaikan pihak PLN tersebut sangat tidak akurat dan sangat mengecewakan, dimana seharusnya jika ada surat permohonan wawancara disampaikan. Seharusnya data sudah disiapkan pihak UP3 dan pihak ULP PLN agar bisa disampaikan kepada awak media. inikan demi keterbukaan informasi publik. masyarakat harus tau pajak yang dibebani kepada mereka,"  tegas Mahmud.

Selain itu, pihak UP3 dan ULP PLN Padangsidimpuan kota juga tidak bisa memberikan berapa jumlah data keseluruhn pelanggan yang ada di Kota Padangsidimpuan.

Malah, menggabungkan jumlah pelanggan wilayah kerjanya yaitu, sebagian dari Padangsidimpuan dan sebagian dari Tapanuli Selatan

"Kita butuh informasi yang akurat dan layak disampaikan kepada publik, seharusnya pihak PLN dalam hal ini sudah siap jika diwawancarai oleh awak media, agar berita itu berimbang dan akurat disampaikan kepada masyarakat," pungkas Mahmud. (Syahrul)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini