Tidak Terima Dihukum 7 Tahun, Jek Langsung Nyatakan Banding

Sebarkan:



Terdakwa Jaka Purnama alias Jek dalam persidangan secara virtual dipidana 7 tahun penjara. (MOL/IST)


MEDAN | Tidak terima dihukum 7 tahun penjara, terdakwa penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu Jaka Purnama alias Jek langsung menyatakan banding, Kamis (10/12/2020) di ruang sidang Cakra 7 PN Medan.


Selain itu, majelis hakim diketuai Eliwarti juga menghukumnya membayar denda Rp1 milliar subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti. 


Jek diyakini terbukti bersalah dengan pemufakatan jahat karena terbukti membeli shabu seharga Rp40 ribu dengan berat 0,04 gram.


"Banding," tegas Jek dalam persidangan secara virtual menjawab pertanyaan hakim ketua beberapa saat setelah membacakan amar putusan.


Tanpa didampingi penasihat hukum (PH), warga Jalan Pengabdian Dusun I, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, tidak terima karena dia hanya membeli untuk dikonsumsi sendiri.

 

Vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Penuntut umum dari Kejatisu Robert Silalahi sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 9 tahun penjara denda Rp1 milliar subsidair 6 bulan penjara


Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Jaka membeli sabu dari pria bernama Anton (berkas terpisah) pada 25 April 2020 lalu sekira pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan M Yakub Lubis, Gang Iklas, Dusun V Tanjung, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Tidak lama setelah masuk ke rumah Anton, beberapa petugas dari Ditres Narkoba Poldasu melakukan penggerebekan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini