Polres Jakarta Pusat Didesak Proses Laporan Dalton Ichiro Tanonaka

Sebarkan:

Neta Pane


JAKARTA
|  Polres Jakarta Pusat didesak agar segera memproses laporan mantan pembawa berita di salah satu TV swasta nasional, Dalton Ichiro Tanonaka terhadap Harjani Prem Ramchand, yang juga adik ipar produser film Raam Punjabi. Sebab dalam kasus ini Dalton menderita kerugian sekitar Rp 150 miliar.


"Ind Police Watch (IPW) berharap polisi bersikap Promoter dalam menangani kasus ini. Semula Dalton melaporkan Prem ke Polda Metro Jaya. Tapi kemudian Polda melimpahkannya ke Polres Jakarta Pusat. Sebab itu IPW berharap polres bekerja cepat menangani kasus  investasi bermasalah ini," ujar Neta S Pane selaku Ketua Presidium Ind Police Watch dalam releasenya ke Redaksi, Minggu (13/12/2020).

Dalam laporan tersebut Prem adik ipar Raam Punjabi itu dikenakan Pasal 266 dan Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancam 7 tahun penjara. Sehingga Prem bisa segera ditahan pihak kepolisian begitu kasus ini diproses.

Laporan tersebut terkait dugaan memberikan keterangan saksi palsu dalam kasus investasi. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara 7 tahun barangsiapa yang dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan.

Laporan Dalton terhadap Prem tertuang pada nomor laporan polisi LP: TBL/7231/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Dalton sendiri dan terlapor atas nama Prem Harjani. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP berkaitan dengan keterangan palsu.

Kasus ini bermula saat Prem dan Dalton bekerjasama dalam hal investasi. 
Singkat cerita merasa dirugikan, Prem melaporkan Dalton ke polisi hingga dia didakwa 2,5 tahun penjara. Tak terima, Dalton mengajukan banding dan dia lolos dari jerat hukum. Kini Dalton kembali melaporkan Prem ke Polda Metro Jaya dengan tudingan keterangan palsu.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Jakpus. Diharapkan kasus ini segera diproses Polres Jakpus. Sebab akibat kasus ini Dalton menyebutkan kerugian materil yang dialaminya mencapai 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 150 miliar.
"Bagaimana pun kasus ini harus dituntaskan pihak Polres Jakpus agar kasus serupa tidak terulang. Sebab kasus kasus di seputar investasi kini kian marak bermunculan di Indonesia, mulai investasi bermasalah, investasi fiktif, investasi bodong dan tipu menipu di seputar terus bermunculan dan polisi harus bisa segera menuntaskannya," tambah Neta.



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini