Menteri ATR/BPN Apresiasi Polda Sumut dan Kejatisu

Sebarkan:


APRESIASI: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, S.H, M.H mendapat apresiasi dari Menteri ATR/BPN. 


MEDAN | Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin hadiri konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti tarkait kasus mafia tanah di Sumut di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut. Kamis (17/12/2020).

Selain Kapolda Sumut, turut hadir Gubernur Sumut Edi Rahmayadi,  Staff khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Irjen. Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K, M.Si Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, S.H, M.H, PJU Polda Sumut serta awak media.

Kegiatan ini dibuka langsung Kajatisu yang menyampaikan kegiatan mafia tanah ini sudah sejak tahun 2000 milik PTPN ll kemudian di tahun 2015 memalsukan surat - surat tanah dan mengajukan gugat ke pengadilan bahwa mereka adalah pemilik tanah yang sah.

Kapolda Sumut dalam sambutannya mengatakan kasus ini sangat penting karena di tanah ini kedepan akan dibangun Sport Center Provinsi Sumut.

“Sebagai penjaga kamtibmas di Sumut, Polda Sumut harus memastikan bahwa tanah ini memiliki hak yang berkekuatan hukum bahwa tanah ini bukanlah milik orang lain,” ujarnya. 

Tambah Kapolda Sumut, Penyidik sudah mengungkap melalui proses penyidikan serta penyelidikan dan ternyata terbukti para tersangka memalsukan surat tanah milik mereka.

“Kami memastikan siapapun yang terlibat dalam sindikat kelompok mafia tanah ini akan kami tindak melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut,” tegas Kapolda Sumut.

Ada 4 tersangka yang terlibat dimana modusnya membuat 95 surat tanah dengan luas kepemilikan sekitar 138 hektar tanah dan mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka.

Menteri ATR/ BPN, Sofyan A Djalil melalui siaran video conference juga mengapresiasi Polda Sumut dan Kejatisu terkait keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah.

“Semoga Sport Center Provinsi Sumut yang akan dibangun berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan lagi,” ujarnya Menteri ATR/BPN.

Sementara Gubernur Sumut mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut  dan Kejatisu yang sudah mengungkap kasus mafia tanah ini dan harapannya tidak ada lagi masyarakat yang berani melakukan hal - hal yang dapat merugikan sehingga harus berurusan dengan hukum.

Kegiatan dilanjutkan penandatanganan nota penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepada Kejaksaan dan diakhiri dengan foto bersama. (ka)
   
   
   

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini